20.1 C
New York
Selasa, Mei 12, 2026
BerandaPeristiwaDi Penghujung Tahun 2022, Inspektorat Catat 22 Laporan Pengaduan APH dan Masyarakat...

Di Penghujung Tahun 2022, Inspektorat Catat 22 Laporan Pengaduan APH dan Masyarakat ke OPD

-

CILEGON, SSC – Dipenghujung tahun 2022, Inspektorat Kota Cilegon mencatat ada 22 laporan pengaduan masyarakat yang diterima untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Inspektur Pembantu (Irban) IV pada Inspektorat Cilegon, Upik Suwardani mengatakan pada 2022, pengaduan masyarakat kepada OPD di Pemkot Cilegon jauh lebih banyak dibandingkan pada 2021 lalu. Pada 2021, pengaduan masyarakat yang diterima sebanyak 17 pengaduan. Sementara di 2022, terdapat 22 pengaduan yang diterima Inspektorat Cilegon.

“Lebih banyak di tahun ini pengaduan yang kami terima. Meskipun tahun ini ada 22 pengaduan masyarakat, ada 4 pengaduan yang tidak bisa kami (Inspektorat) tindaklanjuti karena pelapor tidak melengkapi bukti. 4 pengaduan ini, terdiri dari 2 kasus pengaduan fisik dan 2

pelanggaran disiplin. Sedangkan, 7 pengaduan tidak dapat kita tangani di tahun ini karena tidak cukup waktu dan keterbatasan SDM sehingga akan kami tangani di tahun depan,” kata Upik kepada Selatsunda.com terkonfirmasi,” Kamis (15/12/2022).

Upik sapaan akrabnya ini menambahkan, dari 22 laporan pengaduan, ada 2 laporan pengaduan limpahan dari APH (Aparat Penegak Hukum) yang berhasil diselesaikan. Laporan yang disampaikan ini, merupakan laporan pengaduan yang tidak memenhi unsur kerugian negara sehingga diperlukan pembinaan secara administrasi oleh APIP.

“Beberapa OPD yang masuk dalam atensi APIP Inspektorat Cilegon, meliputi, Dinas Sosial, Kelurahan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkim dan Dinas PUPR,” ujarnya.

Ia menjelaskan, APH dan Inspektorat Kota Cilegon terus berupaya melakukan monitoring dan pembinaan terus menerus kepada pihak OPD di Cilegon agar selalu mematuhi aturan sehingga tidak menyebabkan adanya kerugian negara.

“APH dan Inspektorat terus bersinergi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan ke semua OPD di Lingkup Pemkot Cilegon,” jelasnya.

Dalam hal ini, kata Upik, Inspektorat terus berupaya lebih maksimal dalan menangani pengaduan yang masuk sehingga dapat diperbaiki oleh OPD. Tak hanya itu, berbagai rekomendasi baik dari APH dan masyarakat akan terus ditindaklanjuti.

“Kami berharap OPD kooperatif dan proaktif dengan melaksanakan semua rekomendasi Inspektorat agar ada perbaikan tata kelola dan mencegah terjadinya penyimpangan sehingga visi,misi,tujuan dan sasaran Pemerintah Kota Cilegon terwujud,” pungkasnya. (Ully/red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2