20.1 C
New York
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaPeristiwaSekolah di Kota Cilegon Masih Belum Miliki Pustakawan Profesional

Sekolah di Kota Cilegon Masih Belum Miliki Pustakawan Profesional

-

CILEGON, SSC – Kota Cilegon sampai saat ini masih belum memiliki tenaga profesional dalam mengelola perpustakaan di sekolah. Keberadaan pustakawan profesional ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tentang Perpustakaan dan Permendiknas No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah.

Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusda) Kota Cilegon, Lela Sulela mengatakan, keberadaan pustakawan di sekolah ini sangat penting. Lela menyatakan, umumnya saat ini petugas pustakawan diisi oleh guru sekolah.

“Jadi sekarang itu kondisinya masih double job sebagai guru di sekolah tersebut,” kata Lela kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya, Kamis (22/6/2023).

Lela menjelaskan, pentingnya pustakawan sekolah sebagai tenaga yang professional mengorganisasikan bahan-bahan pustaka untuk pemenuhan kegiatan dan kepentingan belajar mengajar.

“Jadi keberadaan pustakawan ini memang membutuhkan ketrampilan mengumpulkan, mengelola dan menyediakan bahan pustaka dan informasi yang bermanfaat bagi kepentingan pembelajaran bagi siswa dan guru tenaga kependidikan,” jelas Lela.

Lela menambahkan, berdasarkan data pihaknya, pustakawan yang dibutuhkan sebanyak 459 orang. Sementara pustakawan untuk OPD hingga kelurahan sebanyak 293 orang.

“Kalau totalnya yang 459 orang itu berdasarkan pemetaan berdasarkan berbagai jenjang kebutuhan pustakawan. Tapi kalau total berdasarkan kebutuhan OPD, kelurahan totalnya 293 orang,” tambah Lela.

Sementara itu, Fungsional Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusda) Kota Cilegon, Gina Rosefina selain di sekolah, di OPD juga masih membutuhkan pustakawan untuk di tempatkan di perpustakaan.

“Minimal setiap sekolah minimal ada 1 pustakawan. Seperti di SD, itu total sekolah ada 160 SD dan SMP ada 15,” ujarnya.

Gina menuturkan, pustakawan diharuskan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Perpusnas (Perpustakaan Nasional) RI dan harus ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Pustakawan itu harus memiliki pendidikan atau harus melakukan diklat yang dilakukan di Perpusnas,” tutut Gina. (Ully)/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2