Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon, Didin S Maulana. (Foto Dok Istimewa)

CILEGON, SSC – Dinas Koperasi dan UMKM (DinkopUKM) Kota Cilegon dalam waktu dekat ini akan melakukan pembinaan kepada 271 koperasi pasif atau tidak aktif di Kota Cilegon di 2023.

Kepala DinkopUKM Cilegon Didin Supriatna mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki DinkopUKM Kota Cilegon di 2022 lalu, dari total 668 unit, koperasi yang tidak aktif mencapai 271 unit dan 346 unit merupakan koperasi aktif.

“Target tahun ini, kami akan bina ada 50-60 unit koperasi,” kata Didin kepada Selatsunda.com,” Kamis (22/6/2023).

Didin menambahkan, pembinaan yang dilakukan oleh DinkopUKM akan dilakukan selama 15 sampai 1 bulan. Pembinaan dan monitoring yang dilakukan ini, memastikan adanya kepengurusan anggota, mengetahui ada atau tidaknya kegiatan.

Baca juga  Sebanyak 4.700 Kendaraan di Cilegon Ditindak Lewat ETLE Selama Sepekan Operasi Patuh Maung

“Kita lihat tidak aktifnya seperti apa, kalau tidak RAT (Rapat Anggota Tahunan) nanti kita bina agar RAT. Kalau memang alamatnya sudah tidak ada, kepengurusan tidak ada, kegiatannya juga tidak ada kita bisa mengusulkan pembubaran, tapi kita tidak berhak membubarkan, yang berhak membubarkan KemenkopUKM,” tambah Didin.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi pada DinkopUKM Kota Cilegon Esih Yuandesi menjelaskan, pihaknya akan memastikan apabila koperasi tersebut apakah bisa dibina oleh DinkopUKM.

“Kalau memang masih bisa kita bina, kita lakukan pembunaan. Nanti kita buat berita acaranya. Kami pun tidak berhak melakukan pembubaran terhadap koperasi tersebut. Karena pembubaran koperasi diatur tentang Perubahan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 114/Kep/M.UKM.2/XII 2016 tentang Pembubaran Koperasi,” pungkasnya. (Ully/Red)