20.1 C
New York
Minggu, Mei 10, 2026
BerandaPemerintahanWakil Ketua DPRD Cilegon Minta Rotasi Mutasi Pegawai Dipercepat Agar Target RPJMD...

Wakil Ketua DPRD Cilegon Minta Rotasi Mutasi Pegawai Dipercepat Agar Target RPJMD Tercapai

-

CILEGON, SSC – Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, Masduki meminta agar Walikota Cilegon, Robinsar bisa mempercepat rotasi dan mutasi pegawai. Hal ini untuk percepatan target RPJMD 2025-2029.

Masduki mengatakan, penetapan Raperda menjadi Perda RPJMD 2025-2029 dan pembahasan RAPBD Perubahan 2025 dilakukan akselerasi agar janji politik dan program prioritas juga berjalan cepat.

Sejalan dengan itu, Masduki mengira, pengorganisasian pegawai oleh Walikota Robinsar juga dilakukan percepatan.

Menurutnya, jika rotasi mutasi tidak dipercepat maka target RPJMD akan tidak tercapai.

“Saya support rotasi mutasi dan kenapa kita percepat perubahan (RAPBD 2025) ini, satu, tidak mungkin staffing dari Walikota lambat. Kalau pengorganisasiannya lambat, RPJMD tidak akan tercapai. Maka RPJMD kalau mau tercapai, kita tunggu susunan kabinetnya,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Masduki meminta agar rotasi dan mutasi pegawai dapat dipercepat agar roda pemerintahan dan pelayanan berjalan optimal.

Salah satu yang didesak untuk dilakukan rotasi mutasi pegawai di Dinas Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon.

Menurutnya, sejauh ini Pemkot Cilegon telah banyak menerbitkan peraturan daerah (perda). Namun, ia menilai perda yang telah dikeluarkan malah banyak ‘mandul’ alias penegakannya tidak berjalan.

“Terutama menjadi atensi menempatkan orang di Satpol PP. kenapa, karena banyak peraturan daerah yang ngga jalan, mandul. Karena penegakkan peraturan daerah di Satpol PP. makanya harus betul-betul jeli menepatkan orang yang tepat,” tegasnya.

Ia menyinggung mandulnya penegakan perda itu seperti perda tentang pengelolaan tenaga kerja lokal. Mandulnya perda itu, karena dirinya masih kerap mendapati keluhan dari warga yang dengan jenjang pendidikan SMK, sulit melakukan praktek kerja lapangan (PKL) di industri.

“Peraturan daerah tentang pengelolaan tenaga kerja lokal, itu jelas. Dalam perda ini kalau Satpol PP bisa mengkaji, teman-teman SMK yang PKL, tidak kerepotan,” ucapnya.

Menurut Masduki dengan Perda tersebut, industri juga diwajibkan untuk memberikan ruang kepada masyarakat Cilegon yang ingin training atau magang. Hal itu justru bertolak belakang. Jangankan dibuka untuk training, siswa SMK yang ingin PKL saja sulit.

“Industri wajib, sekian persennya dilakukan training. Peserta training itu adalah masyarat Cilegon. Boro-boro dibuka untuk training, PKL aja susah. Ini malah kita yang nampung,” ujar Masduki seraya menjelaskan perusahaannya malah yang menampung siswa SMK yang PKL.

Ia kembali menegaskan, agar dalam rotasi mutasi dapat menempatkan pegawai yang harus satu visi dan misi dengan Walikota Robinsar. Kemudian penempatan harus sesuai standarisasinya. Penempatan pegawai juga jangan karena dasar suka atau tidak suka.

Bilamana terdapat OPD yang kinerja mengelola pendapatan dan belanja tidak tercapai sebaiknya diganti saja.

“Semua itu adalah yang harus satu visi dan satu misi dengan Walikota saat ini. Ada yang memang bagus dipertahankan, yang jelek dipindahkan.  Jangan standarisasinya suka tidak suka, enak tidak enak,” terangnya.

“Kemudian misalkan serapan OPD pendapatan, belanja yang tercapai yang bagus yang mana, Ketika ini ada standarisasinya tidak tercapai, ganti. Berarti tidak mampu. Patokannya itu. Jadi Jangan karena oh ga enak, ini titipan si anu. Nggak boleh. Itu menghambat, walikota,” tegasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2