20.1 C
New York
Selasa, Mei 12, 2026
BerandaPeristiwaMasalah Sampah-Sulit Akses Masuk Mobil Damkar Jadi Sebab Kota Cilegon Masih Kumuh

Masalah Sampah-Sulit Akses Masuk Mobil Damkar Jadi Sebab Kota Cilegon Masih Kumuh

-

CILEGON, SSC – Sebanyak kurang lebih 76 hektar di Kota Cilegon masih tergolong kawasan kumuh. Tujuh puluh enam hektar yang masih tergolong kumuh ringan tersebut disebabkan beberapa indikator. Diantaranya yang dominan permasalahan sampah yang belum tertangani  dan sulitnya akses masuk mobil pemadam kebakaran.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon, Edhi Hendarto mengatakan, berdasarkan SK Kawasan Kumuh Tahun 2024, area kumuh di Kota Cilegon tercatat seluas 76 hektar.

Ia menyatakan, ada sejumlah kriteria penilaian dalam mengetahui suatu wilayah tergolong kawasan kumuh.

“Yang menjadi area kumuh itu, mulai dari ketidak teraturan bangunan, drainase yang belum lengkap, jalan lingkungan, sanitasi, dari air bersih dan akses untuk pemadam kebakaran,” ujar Edhie, Belum lama ini ditulis Selatsunda.com, Minggu (27/7/2025).

Kota Cilegon, kata Edhie, masih tergolong kawasan kumuh ringan. Hal itu karena terdapat sejumlah indikator penilaian yang belum dipenuhi.

“Kita berada di kategori kumuh ringan,” ucapnya.

Edhie menerangkan, indikator penilaian yang membuat Cilegon masih tergolong kawasan kumuh ringan diantaranya masih belum tertanganinya masalah persampahan dengan baik dan sulitnya akses masuk mobil pemadam kebakaran di suatu wilayah.

“Paling besar salah satunya skor terbesar ada di persampahan dan akses pemadam kebakaran. Karena sebagaian besar kawasan kumuh ini, jalan lingkungannya kecil. Sementara damkar, peralatan besar semua, sehingga disitu salah satu belum bisa ditanagni. Sementara akses untuk jaringan hidran untuk penanganan kebakaran masih belum luas. Sehingga ada daerah yang kumuh padat, itu kalau ada kebakaran, tidak bisa mengkasesnya,” ucapnya.

Program penanganan kawasan kumuh, kata Edhie, memang masuk dalam program DPRKP. Namun penanganannya tidak dapat dilakukan oleh DPRKP saja. Penanganan kawasan kumuh, perlu dilakukan bersama dengan OPD lainnya.

“Memang harus lintas OPD. Karena domain Perkim (sekarang DPRKP) hanya pada rutilahu, jalan lingkungan dan drainase lingkungan. Tiga itu yang hanya bisa kita intervensi. Tapi untuk air bersih ada di PU, untuk persampahan ada di LH, ada di damkar untuk akses pemadam kebakaran,” terangnya.

“Pointnya penangnaannya harus ditangani oleh semua sektor, tidak bisa oleh Perkim sendiri,” sambungnya.

Edhie menerangkan ada tiga sektor masuk dalam program DPRKP. Diantaranya, penanganan jalan lingkungan dan drainase lingkungan.

“Kalau untuk jalan lingkungan dan drainase, itu sudah dialokasikan dari Pokir, Pokmas, dpwkel, itu sudah tercover semua,” ucapnya.

Sementara program rumah tidak layak huni juga masuk program DPRKP. Dari data pihaknya di 2024 yang mencatat 2.508 jumlah unit rumah tidak layak huni, saat ini jumlah rutilahu sudah berangsur berkurang.

“Untuk rutilahu, baselinenya berdasakran P3K, kemisikinan ekstrim. Itu tahun 2024, total itu ada 2.508 jumlah unit rumah tidak layak huni. Diiternvensi ada csr bjb, 16 unit dari pokmas juga ada sekitar 424 unit. Tinggal sisanya, tahun ini kita sedang persiapkan, di awal ini rehab rutilahu terlaksana. Untuk tahun ini, 44 unit dari APBD. Kita juga sudah mengusulkan ke pusat, dalam rangka penyeidaan 3 juta rumah, kita ajukan usulan, 300 unit. Provinsi juga ada 15 unit, masih usulan,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2