20.1 C
New York
Jumat, Juni 5, 2026
BerandaPemerintahanKPK Tindak Lanjuti Rencana Aksi Korsupgah, Temukan LHKPN Pejabat Cilegon Belum Sampai...

KPK Tindak Lanjuti Rencana Aksi Korsupgah, Temukan LHKPN Pejabat Cilegon Belum Sampai 50 Persen

-

CILEGON, SSC – Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi dan Pecegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah IV menyambangi kantor Pemerintahan Kota Cilegon, Jumat (5/4/2019). Tim Satgas Korsupgah anti rasuah ini datang untuk menindaklanjuti 8 rencana aksi pemberantasan korupsi yang sebelumnya direkomendasikan. Terungkap, kepatuhan pejabat di Cilegon dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih di bawah 50 persen.

Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Sugeng Basuki mengatakan, Penyampaian LHKPN pejabat pemkot Cilegon dinila masih kurang baik atau belum mencapai 100 persen. Padahal penyampaiannya dapat mengakses melalui e-LHKPN. Menurutnya, rendahnya tingkat kepatuhan itu karena niat dari masing-masing personal masih belum mau menyampaikan laporan harta dan kekayaanya.

“Jadi sebetulnya (e-LHKPN) dengan mudah diakses, tetapi keinginan masih kurang,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, kata dia, pihaknya menerima laporan pegawai yang menyampaikan LHKPN masih dibawah 50 persen.

“Kalau tadi saya lihat, LHKPN masih dibawah 50 persen. Nanti tanya ke Inspektur, atau BKD. Itu ada perwalnya. Jadi aturan dari walikota yang mengatur pengawai-pegawai ASN siapa yang apor LHKPN,” tuturnya.

Sejauh ini, kata Sugeng, KPK tidak memberi sanksi bila ada pejabat yang belum melaporkan LHKPN dimana semestinya telah menyampaikan sebelum tanggal 31 maret. KPK, paparnya, meminta pemkot dapat mendorong pegawainya mematuhi aturan tersebut.

“Kalau dari KP tidak ada sanksi, tapi kami mendorong sanksi itu digunakan pemerintah kota. Contoh misalnya di pemprov Banten, yang belum melapor LHKPN maka akan ditunda TPP-nya,” terangnya.

Selain LHKPN, KPK juga menyorot rencana aksi pemberantasan korupsi lainnya. Baik tentang integrasi perencanaan dan penganggaran, perizinan, manajemen ASN, penguatan APIP, proses pelelangan, aset dan sumber daya alam. Utamanya soal rotasi dan mutasi ASN, KPK mengontrol dengan sistem monitoring Center for Prevention (MCP) untuk mencegah transaksi jual beli jabatan.

“Makanya disitu kita cegah, dengan kita perbaiki tata kelola, bagaimana memutasi dan rotasi ASN yang benar,” pungkasnya (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2