20.1 C
New York
Jumat, Juni 5, 2026
BerandaPemerintahanMasih Banyak Pejabat Belum Lapor LHKPN, Kepala BKPP Cilegon : Mungkin Mereka...

Masih Banyak Pejabat Belum Lapor LHKPN, Kepala BKPP Cilegon : Mungkin Mereka Sibuk

-

CILEGON, SSC – Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi dan Pecegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah IV menemukan pejabat Pemerintah Kota Cilegon yang diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih di bawah 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Cilegon, Mahmudin, Sabtu (6/4/2019) yang diminta tanggapan mengenai masih banyak pejabat belum melapor LHKPN tak berkomentar banyak. Namun ia mengira, pejabat yang belum melaporkan laporan harta san kekayaanya dimungkinkan sibuk dengan tugas dan pekerjaan.

“Mungkin mereka sibuk saja atau belum sempat. Kalau menghindar, kan sudah ada perwal dan itu kan ada sanksinya,” ujarnya.

Mahmudin menerangkan, kewajiban pegawai untuk menyampaikan LHKPN sudah diatur dalam Peraturan Walikota Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2018 tentang Laporan harta kekayaan penyelenggaraan Negara di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon. Pegawai yang diwajibkan, kata dia, untuk pejabat eselon II dan sejumlah jabatan eselon III.

“Memang ada peraturan walikota tentang kewajiban untuk menyerahkan LHKPN. Itu untuk eselon II dan III. Yang eselon III ini untuk camat, Irban di Inspekotart dan eselon III yang membidangi tentang pendapatan,” ungkapnya.

Menurutnya, menyampaikan LHKPN bukan lah hal yang sulit karena sistem saat ini sudah menerapkan sistem pelaporan elektronik.

Baca : KPK Tindak Lanjuti Rencana Aksi Korsupgah, Temukan LHKPN Pejabat Cilegon Belum Sampai 50 Persen

“Dengan berlakunya e-LHKPN, pejabat itu boleh mengentry kapan ada perubahan, kapan ada pengurangan atau penambahan. Mereka sudah mendapatkan user atau aplikasi untuk masuk ke e-LHKPN,” tandasnya.

Sejauh ini, ia belum mengecek beraap pejabat yang belum menyampaikan LHKPN. Biasanya setelah menyampaikan Laporan harta dan kekayaan, papar dia, pegawai langsung memberikan surat pemberitahuan kepada pihaknya.

“Kalau tembusan tidak ada, cuman bentuknya laporan saja. Sifatnya hanya pemberitahuan sudah melaporkan saja, kepada BKPP” paparnya.(Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2