Anggota Komisi III DPRD Kota Serang, Zainal Abidin Machmud diwawancarai awak media, Senin (22/3/2021). Foto Fathul Rizkoh/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Anggota Komisi III DPRD Kota Serang, Zainal Abidin Machmud menyoroti aset-aset daerah milik Pemkot Serang yang belum memenuhi aspek legalitas. Sampai saat ini, aset seperti tanah dan bangunan masih banyak yang belum bersertifikat.

“Saat ini masih banyak di beberapa titik di Kota Serang, aset tanah dan bangunan yang ternyata masih belum tersertifikasi. Ini harus segera dilakukan penataan oleh BPKAD selaku OPD yang berwenang,” katanya kepada awak media saat di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (22/3/2021).

Katanya, Pemkot Serang melalui BPKAD harus benar-benar bisa cepat menginventarisir aset-aset daerah baik penataan lokasi dan keabsahan legalitasnya. Jangan sampai jika hal itu diabaikan malah aset-aset yang ada malah terbengkalai.

“Itu harus segera diketahui oleh pemerintah kota. Kalau tidak nanti aset-aset ini tidak terurus atau terbengkalai. Bagaimana mau diurus kalau lokasinya saja tidak tahu,” ujarnya.

Baca juga  Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, KMP Trimas Fadhila Diduga Terseret Arus Senggol MT Gas Sofia

Dia tidak dapat membayangkan jika hal itu tidak segera dilakukan pekerjaan rumah (PR) pemkot menjadi menumpuk. Karena bersamaan dengan itu pula akan ada pelimpahan aset dari Kabupaten Serang dalam beberapa waktu ke depan.

“Coba kalau nanti aset-aset milik Pemkab Serang sudah dilimpahkan, sedangkan kondisinya banyak aset milik kita yang belum tersertifikasi. Akan semakin banyak saja tugas yang harus ditanggung,” tegasnya.

Terkait adakah aset daerah yang dipinjam pakai masyarakat, kata dia, hal itu memungkinkan terjadi. Prinsipnya, jika hal itu ada maka pihaknya meminta agar diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Mungkin ada masyarakat yang meminjam, baik itu aset barang bergerak atau yang lainnya, mohon dikembalikan jika memang sudah selesai digunakan,” pintanya.

Di lokasi terpisah, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKAD Kota Serang, Sukanta, membenarkan bahwa penatausahaan aset daerah harus lebih ditingkatkan. Terlebih aset tanah dan bangunan yang belum bersertifikat.

Baca juga  Semarakan Natal, Oikumene Kanwil DJP Banten Gelar Bakti Sosial di Lapas Serang

Ia mengatakan, dari total bidang tanah yang diajukan pada 2020 untuk disertifikatkan baru sekitar 15 bidang tanah yang bersertifikat. Pada 2021 ini, pihaknya menargetkan minimal 190 aset tanah dapat terbit sertifikatnya.

“Pada 2020 itu ada program PTSL. Kami sudah mendaftarkan tanah dari 2017 hingga 2020. Itu (daftar tanah) sampai 1.125 yang kami daftarkan. Nah memang evaluasinya adalah karena ada pandemi, jadi tidak tercapai target yang sudah kami tetapkan,” ujarnya.

Pemenuhan target itu, kata Sukanta, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK. Di mana target seluruh aset tanah di Provinsi Banten diharapkan sudah bersertifikat pada 2024.

“Kami kan dukungan penyelesaian dokumen sertifikasi ini juga termasuk di dalamnya ada KPK. Kalau KPK kemarin hasil rapat bersama menentukan maksimal 2024 itu sudah selesai untuk wilayah Banten. Itu target yang dibuat oleh KPK,” tandasnya. (SSC-03/Red)