CILEGON, SSC – Selama 7 bulan terakhir pada tahun ini, kasus perceraian di Kota Cilegon mencapai 450 kasus. Kasus perceraian ini, disebut masih lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Pengadilan Agama Kota Cilegon sejak Januari-Juli 2023 tercatat sebanyak 450 perkara yang sudah diputuskan. Sedangkan tahun sebelumnya pada periode yang sama tercatat sebanyak 608 perkara yang diputuskan.
“Jika dilihat trendnya, tahun lalu lebih tinggi dibandingkan tahun ini,” kata Humas Pengadilan Agama Kota Cilegon, Hafifi, Kamis (31/8/2023).
Hafifi menambahkan, beberapa faktor penyebab terjadinya percaraian, diantaranya persoalan finansial, salah satu pasangan yang lebih mendominasi. Kemudian ada juga faktor karena perbedaan prinsip dari salah satu pasangan dan persoalan perselingkuhan.
“Perkara kasus perceraian kebanyakan kasus yang ditangani masalah ekonomi, kemudian masalah perselisihan, beda prinsip dan darurat akhlak,” tambahnya.
Dirinya juga menyebut, bahwa Pengadilan Agama Cilegon terus berupaya memaksimalkan memediasi kedua belah pihak. Dan terbukti dari upaya tersebut, Pengadilan Agama Cilegon mendapatkan penghargaan juara tingkat Nasional dalam hal mediasi.
“Kami sangat antusias dalam memediasi dan diusahakan, sehingga bisa kami tekan perkara perceraian di Cilegon ini,” katanya. (Ully/Red)