CILEGON, SSC – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon dilarang untuk melakukan mudik Lebaran lebih awal di tengah pandemik Virus Corona yang semakin hari semakin banyak korban jiwa.
Kebijakan ASN ini ditekankan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Instruksi Walikota Cilegon nomor 5 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkot Cilegon.
Kepala BKPP Kota Cilegon Heri Mardiana mengatakan, dengan adanya dikeluarkanya SE Nomor 36 tahun 2020 dan Surat Instruksi Walikota Cilegon tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkot Cilegon otomatis seluruh ASN di manapun termasuk di Kota Cilegon untuk tidak mudik Lebaran di awal pada kondisi pandemik virus covid-19. Pihaknya meminta seluruh pegawai bisa berpartisipasi untuk menekan penyebaran corona.
“ASN saya mohon komit dengan anjuran Presiden dan Menpan RB untuk tidak melakukan mudik lebaran di tengah kondisi virus berbahaya ini. Silahkan berkerja di rumah hingga 21 April 2020 mendatang,” kata Heri dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Masih kata Mantan Kadisbudpar Cilegon meminta agar ASN di Lingkup Pemkot Cilegon untuk tetap menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain. ASN juga diminta untuk bisa membantu meringankan beban masyarakat membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Selama bekerja dari rumah, ASN wajib memberikan laporan hasil pekerjaannya kepada atasan. Nantinya hasil dan bukti kinerja ASN akan dipertimbangkan dalam evaluasi bulanan dan tahunan,” imbuhnya. (Ully/Red)

