Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Wandi Batubara melakukan sidang dakwaan secara online di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (1/4/2020). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Roda kerja pemerintahan mulai bertransformasi akibat pengaruh mewabahnya Covid-19. Satu diantaranya institusi penegak hukum di Kota Cilegon yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mulai melaksanakan sidang secara online bersama Pengadilan Negeri Serang dan Lapas Cilegon.

Pada Rabu (1/4/2020) tepat diruang Seksi Pidana Umum Kejari Cilegon tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkoneksi secara online menggunakan layar untuk menjalankan sidang dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang dengan menghadirkan terdakwa dari Lapas Cilegon. JPU terlihat membaca dakwaan dengan menggunakan toga layaknya di ruang persidangan.

Kepala Kejari Cilegon, Andi Mirnawaty mengatakan, tujuan pelaksanaan sidang secara online mengikuti instruksi yang disampaikan pemerintah pusat menjaga Social Distancing terutama terhadap para tahanan yang ada di lapas.

Ia menyatakan, sidang online ini telah disepakati oleh pihaknya, PN Serang dan Lapas Cilegon. Sidang sudah dijalankan sejak hari Senin (30/3/2020) dan akan terus dilaksanakan sampai situasi Covid-19 kondusif.

Sejauh ini dari 10 kasus perkara yang telah disidangkan selama dua hari, kata wanita disapa Mirna, sidang online berjalan lancar. Tidak ada kriteria khusus dimana antara perkara satu dengan lainnya diperlakukan sama. Hanya saja dalam beberapa agenda khususnya pada pemeriksaan saksi, kata dia, diminta majelis hakim untuk dihadirkan di pengadilan namun terdakwa tetap berada di lapas.

Baca juga  Perdana, 50 Orang Warga Cilegon Dapat Kuliah Gratis di Universitas Terbuka Serang

“Untuk saat ini, semua efektif. Karena persidangan tetap berjalan. Kita menggunakan media yang sudah ada, teknologi yang ada. Dari sidang yang sudah dilakukan, kita laksanakan dengan baik,” ungkapnya saat di Kantor Kejari Cilegon.

Soal koneksi internet dalam sidang, kata Mirna tidak mengalami kendala. Harapannya, kata dia, segala sesuatu yang menurutnya masih kurang akan diperbaiki kedepan. Termasuk sidang yang tertunda pada beberapa waktu lalu diharapkan dapat seluruhnya disidangkan pekan depan.

“Memang tidak semua tempat, jaringannya tidak sebagus disini. Tapi untuk hari senin saja sudah 1.500 lebih se-Indonesia berhasil disidangkan online. Kalau kita disini, hari Senin kemarin 1 sidang, kemudian hari Selasa 9 sidang, hari ini 3 sidang. Jadi untuk kedepan, ada sidang yang tertunda minggu lalu, pada minggu depan, sidangnya sudah banyak,” paparnya.

Baca juga  Selama Lebaran, Volume Sampah di Cilegon Naik Hingga 15 Persen

Sementara, Kasipidum Kejari Cilegon, Nurman menambahkan, sejauh ini seluruh sidang olnline berjalan lancar. Hanya saja ada beberapa kendala teknis yang perlu dipenuhi. Seperti adanya permintaan dari majelis hakim dalam agenda pemeriksaan saksi untuk menghadirkan barang bukti secara langsung di pengadilan.

“Ada hakim yang berpendapat, harus dilihat secara rilnya. Apalagi barang bukti yang sifatnya barang bukti suratnya. Itu kan harus diuji dipersidangan sama saksi, benar tidak ini suratnya?. Memang paling pas langsung,” paparnya.

Hal itu, kata dia, harus dipenuhi sebagaimana memenuhi permintaan majelis hakim. Karena menurutnya, itu dipenuhi untuk memberi keadilan kepada terdakwa dalam pembuktian fakta-fakta di persidangan.

“Untuk sidang online memang sudah sepakat. Tapi ada hal-hal yang sifatnya teknikalitas, sebagian majelis menginginkan untuk pembuktian barang bukti ketika dikonfirmasi saksi, itu harus ada di depan mereka. Tidak mau via online, ada juga yang begitu. Kan kita harus mengikuti majelis,” pungkasnya. (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini