CILEGON, SSC – DPRD Kota Cilegon meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dapat melakukan kebijakan dengan memisahkan BPKPAD menjadi dua fungsi badan yakni badan pendapatan dan badan pengelolaan aset. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh.
Rahmatulloh yang juga Anggota Komisi III DPRD Cilegon menyampaikan, ada beberapa pertimbangan mengapa BPKPAD penting untuk dipisahkan menjadi dua OPD. Pertama menindaklanjuti rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran (TA) 2022. Kemudian kedua adanya temuan BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2022 terkait dengan permasalahan aset.
Khusus terkait dengan temuan aset oleh BPK, kata Rahmatulloh, penting untuk dilakukan pemisahan BPKPAD menjadi 2 OPD. Salah satu yang dititikberatkan agar pengelolaan aset dapat dilakukan maksimal. Karena setiap tahun aset, kata dia, selalu menjadi temuan BPK.
“Sekalipun BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian tetapi kenapa setiap tahun aset menjadi temuan. Seolah-olah ada sebuah bidang kerja yang kurang memuaskan. Apa salahnya aset ini bisa dikerjakan dengan baik, menjadi badan sehingga hasilnya maksimal,” ujarnya.
Selain itu, Rahmatulloh menilai perlunya pengelolaan aset dipisahkan dengan fungsi pendapatan agar dalam menyelesaikan persoalannya masing-masing dapat fokus. Selama ini, katanya, penggabungan fungsi dua bidang itu malah tidak menyelesaikan masalah diantaranya menyangkut permasalahan aset.
“Secara rasional, kita mau aset (yang bermasalah) ini bisa ditertibkan. Kita tahu di Cilegon ini masih banyak aset yang dianggap bermasalah. Sampai kapan pun aset ini menjadi masalah. Tidak usah jauh-jauh seperti aset milik KS yang digunakan Pemkot, dan gedung dewan, itu belum selesai. Kemudian tanah bengkok Cilegon yang masih ada di Kabupaten Serang. Aset-aset instalasi pipa yang masih ada di Kabupaten Serang. Belum lagi aset antara Pemkot dengan KS itu sendiri, yang berbatasan dengan kewenangan daerah,” paparnya.
Jadi, jika dua bidang dipisahkan dan dibentuk menjadi badan, lanjut Rahmatulloh, masing-masing dapat fokus dan dinilai lebih efektif. Badan Aset dapat menyelesaikan masalah aset dan Badan Pendapatan dapat meningkatkan pendapatan sesuai target yang ditetapkan pada RPJMD.
“Jadi nanti bagian aset akan bekerja full hanya di bidang aset. Kepala badan pendapatan fokus bagaimana pendapatan itu bisa tercapai dengan target RPJMD,” terangnya.
Sejauh ini, kata Rahmatulloh, pihaknya tidak mengetahui alasan mengapa Pemkot belum melakukan pemisahan. Namun jika melihat kota/kabupaten lain di Indonesia sudah menjalankan kebijakan tersebut.
“Di daerah lain sudah melakukan pemisahan, beberapa waktu lalu kami melakukan kunjungan ke Kota Bogor dan Tangerang, disana sudah dilakukan pemisahan. Kota/kabupaten lain di Banten juga sudah melakukan pemisahan,” bebernya.
“Kalau Pemkot tidak mau, apa alasannya. Adakah Undang-undang diatasnya (yang berbenturan aturan), sementara daerah lain buktinya bisa dipisahkan. Atau ada Undang-undang terbaru, jelaskan kepada DPRD. Sampai saat ini belum ada penjelasan,” pungkasnya. (Ronald/Red)