CILEGON, SSC – Aparatur Sipil Negera (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon berinisial BW (52) yang nekad menggadaikan dua jenis kendaraan milik pemerintah terancam dipecat sebagai pegawai di Pemerintahan Kota Cilegon.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan, dan Administrasi BKPP Kota Cilegon Budhi Mustika saat ini proses pemecatan BW tengah dalam pembahasan oleh Tim Penanganan Disiplin atau Tim Adhoc yang terdiri dari BKPP, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Kota Cilegon
“Tim disiplin ini tengah membahas proses pemecatan BW. Hasil pembahasan yang dilakukan oleh tim disiplin ini akan langsung menyamapikan laporan rekomendasinya kepada Walikota Cilegon (Helldy Agustian). Hasil keputusan pemecatan BW tergantung keputusan Pak Walikota yang bisa menentukan,” kata Budhi ditemui di Kantor BKPP Kota Cilegon, Selasa (15/6/2021).
Ia menambahkan, salah satu dasar pemecatan untuk BW, karena BW telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sanksi terberat bisa sampai pada pemecatan,” tambahnya.
Budhi menambahkan, pihaknya selama ini telah memanggil pihak BW untuk meminta keterangan tidak pernah masuk kerja hingga satu setenggah tahun. Namun, BW justru tak menanggapi permintaan panggilan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Meski BW tidak datang, sanksi pemecatan tetap akan bisa diberikan, tapi itu ranahnya Pak Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” tambahnya.
Lanjut Budhi, kejadian BW ini merupakan kejadian dan pelanggaran yang luar biasa karena tidak masuk kerja selama lima hari bisa dikenakan sanksi teguran lisan oleh Kepala OPD. Jika tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari, bisa diteguran tertulis. Jika tidak masuk kerja lebih dari 15 hari, maka sudah tergolong pelanggaran berat dan Kepala OPD bisa melaporkan ke BKPP.
“Kalau seperti kasus BW ini sudah tergolong pelanggaran berat, karena sudah enam bulan,” lanjut Budhi.
Terpisah, Inspektur IV pada Inspektorat Kota Cilegon Didin S Maulana mengatakan, keputusan pemberian sanksi untuk BW tergantung pada keputusan Walikota Cilegon untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
“Semua tergantung pak walikota. Karena beliau sebagai Ketua PPK. Pemberian sanksi kepada BW ini telah melanggar sanksi-sanksi kepegawaian,” ujar Didin.
Kata Didin, pihaknya juga sudah melakukan penanganan masalah indispliner ASN yang saat ini sudah diserahkan ke BKPP Kota Cilegon.
“Ada tiga ASN yang memang terlibat kasus pelanggaran kode etik pegawai. Ada yang menyalahgunakan wewenang, indispliner, dan kasus narkoba,” pungkasnya. (Ully)

