CILEGON, SSC – Sebanyak tiga pasang remaja terciduk sedang asyik bermesraan di dalam kamar kos saat Dinas Satpol PP Kota Cilegon melakukan operasi yustisi di Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Senin (31/5/2021). Ketiga pasangan mesum ini langsung digiring oleh petugas ke Kantor Kelurahan Citangkil.
Pantauan Selatsunda.com di lapangan, pasangan mesum ini saat diperiksa petugas tidak bisa menunjukan kartu identitas resmi menikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Petugas selain mengamankan pasangan mesum juga menjaring puluhan pendatang baru yang tidak memiliki surat izin tinggal di Cilegon.
Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengatakan, razia ini digelar untuk menertibkan keadministrasian penduduk usai Lebaran.
“Jadi karena usai Lebaran ini banyak pendatang baru datang ke Cilegon, jadi kami menggelar razia yustisi ini,” kata Sofan kepada awak media usai razia, Senin (31/5/2021).
Ia menambahkan, pihaknya dalam razia melakukan penertiban dokumen administrasi penduduk sesuai dengan aturan. Untuk itu, pihak kelurahan kepada warga yang tak memiliki identitas diminta untuk memberikan sanksi tegas salah satunya dengan mengembalikan mereka ke tempat asal.
“Kita tegaskan kita akan pulangkan, jika tidak ada laporan ke kelurahan. Ketiganya itu berasal dari Sumatera Barat dan Jawa,” katanya.
Pihaknya tidak melarang warga dari luar masuk ke Kota Cilegon, namun diwajibkan untuk melakukan laporan kepada pihak kelurahan dimana tempat tinggal warga baru.
“Kita juga tidak melarang ya, mau tinggal disini, yang penting kan lapor. Sesuai dengan kewenangan saya menindak masyarakat yang melanggar Perda,” pungkasnya. (Ully/Red)

