Asyik Shopping di Mall, Belasan ASN Diciduk Satpol PP

0
304

CILEGON, SSC – Belasan Aparatur Sipil Negada (ASN) di Pemkot Cilegon  diciduk  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena sedang asyik berbelanja di mall.

Pantauan Selatsunda.com di lokasi, sidak yang mulai berlangsung pada pukul 13.00 WIB ini, petugas Satpol PP berhasil menemukan 13 ASN baik dari Pemkot Cilegon dan Kabupaten Serang yanh sedang berbelanja saat masih jam kantor.

“Rata-rata yang terjaring razia adalah tenaga pengajar baik dari Kota Cilegon dan Kabupaten Serang,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cilegon, Suroto kepada wartawan, Selasa (5/62018)

Ia mengaku, ASN yang berhasil ditemukan asyik berbelanja di mall ini telah menyalahi aturan yang tertuang dalam PP Nomor 53 tentang Penegakam Disiplin Pegawai.

“ASN yang berhasil kita ciduk ini berasal dari Ramayana Cilegon, Center Mall, Super Mall, Ria Busana, Edi Toserba dan Cak Ayu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Cilegon, selama Ramadan, jam kantor pegawai ada perubahaan. Untuk jam kerja pegawai pada pukul 08.00 WIB, istrahat mulai pukul 12.00 WIB hingga  13.00. Kemudian pulang pada pukul 15.00.

“Kan jam kantor sudah ditetapkan . Tapi masih ada saja ASN ini melanggara jam kerja yang sudah ditetapkan ini,” ungkapnya.

Untuk memberi sanksi, Suroto akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Cilegon.

“Kalau memang mereka sudah tidak bertugas, seharusnya pulang dulu. Jangan jam kantor digunakan untuk main ke mall,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin mengharapkan, aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bisa dilaksanakan dengan baik oleh para ASN. 

“Saya imbau agar seluruh ASN tetap disiplin dan semangat dalam bekerja meski sambil menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (Ully/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini