CILEGON, SSC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melakukan pemanggilan terhadap Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, Senin (9/10/2023). Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Pemilihan Umum.
“Dalam hal ini Pak Wakil dalam kapasitas sempet kita obrolkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pak Wakil. Jadi kita hanya mengkonfirmasi saja, sementara hanya mengkonfirmasi benar tidak apa yang sudah dilakukan, sebatas ngobrol itu saja,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Cilegon.
Ketua Bawaslu Cilegon Alam menerangkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Sanuji terkait dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Dalam pasal 283 dijelaskan, pejabat negara, ASN itu tidak boleh, atau dilarang mengimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye, terkait itu pak wakil kapasitasnya kita panggil,” katanya.
Di menyatakan hal tersebut juga sebagai langkah pencegahan.” Pencegahan agar hal-hal ini tidak terulang kembali,” katanya.
“Jadi untuk saat ini sebetulnya belum terlalu banyak kita untuk statement apapun itu. Jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja, pak wakil dipanggil hanya kapasitas itu, mengkonfirmasi bahwasanya betul tidak. Jadi hal-hal lainnya kita belum bisa memastikan dan belum bisa memberi menjabarkan hasil temuan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Sanuji Pentamarta saat dihubungi belum dapat dikonfirmasi. (Ully/Red)