PANDEGLANG, SSC – Polres Pandeglang memburu bos pil ekstasi dan sabu-sabu setelah berhasil menetapkan 14 tersangka dalam kasus narkoba. Untuk mengungkap jaringan peredaran barang terlarang itu, Polres memerlukan waktu selama dua bulan.
Sejumlah barang bukti yang di amankan dari pelaku berinisial NS, FF, JM, HS, BF, HM, WY, AK, RD, OA, MJ, RN, NS, dan AN yakni, 256 pil jenis ekstasi dan sekitar 2.5 gr narkotika jenis sabu-sabu dari para pengguna.
“Ini hasil pengungkapan dari Satnarkoba selama dua bulan terakhir. Ada 7 laporan polisi dengan 14 tersangka,” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono menggelar kasus perkara narkoba di Mapolres Pandeglang, Senin (27/8/2018).
Dia mengatakan, keempat belas pelaku itu dibekuk dari berbagai lokasi di Pandeglang. Pelaku diketahui sebagai pengguna dan perantara.
“Penangkapan dari berbagai lokasi, TKP nya berbeda-beda. 1 TKP ada yang 2-3 orang tersangka dan mereka berbeda jaringan. Mereka masih sebatas pengguna dan perantara,” sambungnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait pemasok barang haram tersebut. Salah satunya adalah memburu pemilik dari ratusan pil ekstasi itu.
“Kami sudah mengantongi identitas pemilik pil ekstasi yang disinyalir merupakan seorang bos di sebuah perusahaan di Jakarta,” sebut Kapolres.
Sementara salah seorang pelaku, NS mengaku mendapatkan ratusan pil ekstasi itu dari atasannya yang ada di Jakarta. Barang itu didapat pelaku secara bertahap.
“Saya dapat dari bos saya di Jakarta. Saya berniat menjualnya seharga Rp200 ribu perbutir,” kata Pria yang berprofesi sebagai sopir perusahaan tambang di Kalimantan itu.
Dengan penangkapan ini, Polisi menjerat belasan pelaku dengan Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Azis/Red)

