CILEGON, SSC – Satreskrim Polres Cilegon berhasil membongkar sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Cilegon. Tujuh tersangka di dalam dua jaringan ini berasal dari Lampung (Sumatera) dan Banten. Bahkan dua dari 7 tersangka pernah menjadi residivis.
Ketujuh pelaku biasa beraksi di wilayah Lebak, Pandeglang dan Cilegon. Mereka kerap mengincar kendaraan yang terparkir di areal perumahan dan ruang publik ketika pemilik lengah. Dalam aksi, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda baik pemetik dilapangan, penadah dan pendana.
“Kurang lebih dari 1 minggu, Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap dua jaringan terpisah. Satu jaringan Lampung dan Jaringan Kota Cilegon. Untuk jaringan lokal, sering beraksi di sekitar Lebak, Pandeglang dan Cilegon,” kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat menggelar kasus perkara di halaman Polres Cilegon, Senin (27/8/2018).
Dari tangan pelaku, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan sebanyak 46 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk jenis kendaraan. Petugas juga mengamankan kunci Letter T dan 1 buah Gerinda yang digunakan untuk memuluskan aksi pelaku.
“Kurang lebih ada 46 unit kendaraan yang berhasil kita amankan. Kemungkinan 1-2 hari akan ada penambahaan tersangka,” tambahnya.
Kepada tersangka, kata Kapolres, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal penjara 9 tahun. Sementata kepada masyarakat, kata dia, dapat datang ke Polres Cilegon untuk mengambil kendaraan yang hilang sekaligus membawa bukti kepemilikan surat-surat kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kasat Reskim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra menceritakan, dua diantara 7 pelaku merupakan revidivis. Keduanya sempat mencoba kabur namun dapat dilumpuhkan dengan timah panas.
“Dua dari tujuh pelaku berhasil kita tembak karena mencoba untuk melarikan diri dari kejaran polisi,” katanya.
Usai mencuri hasil kendaraan roda dua ini, para pelaku menjual hasil curiannya dengan harga rata-rata Rp 2 – 2,5 juta per kendaraan. (Ully/Red)

