CILEGON, SSC – Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Cilegon Hidayatullah menyatakan bahwa meski program kerja di luar negeri belum resmi di launching namun peminat warga Cilegon untuk bekerja di luar negeri terbilang tinggi. Hal ini dibuktikan sudah ada lebih 150 warga Cilegon yang telah menberikan persyaratan ke Disnaker Kota Cilegon.

“Kita (Disnaker Cilegon) sudah menggumpulkan KTP warga Cilegon sebanyak 150 orang. Mereka ini sangat antusias untuk bisa bekerja di luar negeri seperti, Jepang, Jerman dan Korea kata Hidayatullah kepada Selatsunda.com, Belum lama ini ditulis Minggu (4/8/2024).

Kabid disapa Dayat ini menambahkan, data yang telah diterima oleh Disnaker Cilegon ini selanjutnya akan dikolektif oleh LPK yang nantinya menyaring para pendaftar yang ingin bekerja di luar negeri.

Mantan Lurah Kelurahan Pabean ini pun mengungkapkan, jika program bekerja di luar negeri ini bekerjasama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Banten.

Baca juga  PAN Tunjuk Masduki Jadi Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon

“Kita ingin program bekerja di luar negeri ini aman dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Dayat.

Dengan kerjasama BP3MI Provinsi Banten dengan Disnaker Kota Cilegon ini keresahan masyarakat akan program ini bisa ditepis.

“Orangtua juga harus tau, bisa jadi nanti anak ada kendala izin orangtua. Khawatir terkait TPPO, jelas disini kami prosedural dan ada perlindungan legal. Sehingga untuk orang tua maupun anak muda atau orang yang hendak mengikuti tidak perlu khawatir,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Banten sekaligus perwakilan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pusat, Budi Novijanto mendukung adanya program yang diadakan kali pertama di Cilegon.

“BP2MI pusat juga memiliki berbagai skema untuk penempatan, baik melalui pemerintah, swasta, maupun perusahaan. Kami akan membantu Kota Cilegon memilih skema yang paling sesuai,” tuturnya.

Adapun pekerja yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga  KPU Nyatakan Dokumen Administrasi Tiga Bapaslon Pilkada Cilegon Penuhi Syarat  

Di antaranya adalah berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

“Pendaftaran dapat dilakukan melalui Disnaker Kota Cilegon. Setelah memenuhi semua persyaratan, calon pekerja akan mengikuti proses verifikasi dan orientasi sebelum diberangkatkan,”ucapnya.

Selain itu, ia menyinggung maraknya calo pekerja luar negeri yang ada. Sehingga ia menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada calo atau agen penyalur tenaga kerja ilegal.

“Untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat mengenai peluang kerja di luar negeri, masyarakat dapat mengakses website BP2MI atau datang langsung ke kantor Disnaker terdekat,” ungkapnya.

Diketahui hingga tahun 2024 ini, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mengatakan setidaknya terdapat total mencapai ribuan hingga akhir 2024 mendatang yang diberangkatkan. (Ully/Red)