20.1 C
New York
Selasa, Mei 12, 2026
BerandaPemerintahanBenarkah Banyak ASN di Cilegon Ajukan Pindah OPD? Ini Penjelasan Sekda Maman

Benarkah Banyak ASN di Cilegon Ajukan Pindah OPD? Ini Penjelasan Sekda Maman

-

CILEGON, Selatsunda.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) tak terkecuali di Kota Cilegon dapat mengajukan permohonan pindah tugas. Tentu pengajuan tersebut harus sesuai prosedur. Permohonan pun tidak langsung disetujui karena tergantung kebijakan yang diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Sekretaris Daerah (Sekda).

Belakangan, sejumlah ASN di Cilegon  mengajukan permohonan pindah kerja ke OPD lain. Mengenai hal ini, Sekda Kota Cilegon, Mamam Mauludin tidak menampiknya.

Meskipun begitu, Maman berharap tidak ada ASN yang mengajukan pindah kerja. Karena sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, tugasnya membina dan menciptakan ASN profesional.

“Saya berharap (ASN ajukan pindah OPD) itu tidak ada, perpindahan antar OPD. Kenapa? Karena kita ini berkewajiban membina ASN dibawahnya, menciptakan ASN yang profesional,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/9/2022).

Ia menyatakan, perpindahan ASN dari OPD satu ke OPD lain bukan asal sembarangan diputuskan. Karena pertimbangannya akan mengganggu kinerja ASN lainnya.

“Kalau perpindahan itu akan menganggu antar OPD apalagi yang sudah jadi. Jadi kita ini berkewajiban mendidik, membina, menjadikan seseorang jadi kader yang handal untuk melaksanakan tugasnya,” tegasnya.

Memang, kata Maman, tidak ada larangan jika ASN mengajukan pindah kerja namun harus sesuai prosedur dan tentu juga melihat profesionalitas dan kompetensinya.

Namun jika sebaliknya, berkas akan dikembalikan kepada kepala OPD.

Ia tegas menyampaikan agar kepala OPD sebelum menyetujui permohonan semestinya memberikan pembinaan.

“Saya setuju. Kalau memang itu sesuai bidangnya. Tapi kan kepala OPD juga harus membina ASN menjadi yang baik,” terangnya.

Kedepan untuk menilai kinerja ASN, pihaknya akan meluncurkan aplikasi e-kinerja. Aplikasi tersebut turut menentukan bisa tidaknya ASN pindah kerja.

“Kalau tidak memenuhi dua kriteria ini, saya tidak akan tandatangani perpindahan tersebut. Kita juga menjawab masalah perpindahan ASN itu, kita akan luncurkan aplikasi e-kinerja, sebagai bentuk penilaian kinerja ASN, jadi ketika menempatkan pegawai ada dasarnya,” ucapnya.

“ASN kita biasanya sama saya itu tidak takut, tetapi kalau dengan sistem baru takut, itu yang mendasari kita akan luncurkan aplikasi tersebut,” tegas Maman.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon tak menampik banyak ASN mulai dari staf fungsional tertentu hingga fungsional umum dan sub koordinator  mengajukan perpindahan ke OPD lain.

“Perpindahan ini tahapannya dari ASN sendiri ke Kepala OPD, kemudian diajukan ke Sekda. Keputusan berada di Pak Sekda, kita hanya administratif saja,” ujarnya.

Perpindahan ASN untuk jabatan Sub Koordinator dimungkinkan lantaran adanya kekosongan di beberapa jabatan tersebut.

“Bisa saja untuk mengisi kekosongan atau penyesuaian kompetensi yang dimiliki pegawai dengan jabatan yang diampu,” ujarnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2