20.1 C
New York
Minggu, Mei 10, 2026
BerandaPeristiwaBerjualan di Bantaran Sungai, Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Kranggot Ditertibkan

Berjualan di Bantaran Sungai, Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Kranggot Ditertibkan

-

CILEGON, Selatsunda.com – Petugas Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menertibkan puluhan lapak pedagang yang berjualan di bantaran sungai Pasar Kranggot, Kota Cilegon, Selasa (4/6/2022). Pedagang ditertibkan lantaran pedagang berjualan dengan mendirikan bangunan di tanah negara di sepadan bantaran sungai.

Pantauan Selatsunda.com di lokasi, pembongkaran lapak pedagang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Pembongkaran turut melibatkan petugas Balai Besar wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Ditjen SDA Kementerian PUPR dan TNI/Polri. Tampak  petugas membongkar lapak dengan  menggunakan alat sederhana. Saat pembongkaran tidak nampak adanya penolakan dari para pedagang.

Kasi Koordinasi PPNS Zuhansyah Harahap mengatakan, ada sebanyak 64 lapak pedagang yang berjualan di bantaran sungai ditertibkan. Jauh sebelum ditertibkan, Zuhansyah, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pedagang. Namun hingga surat peringatan ketiga dilayangkan, pedagang tidak mengindahkannya.

“Sebelum kita bongkar, kita sudah layangkan 3 kali surat peringatan. Peringatan pertama di 18 Mei, 27 Mei dan 8 Juni. Karena 3 kali peringatan surat peringatan, akhirnya hari ini, kita bongkar paksa lapak tersebut,” kata Zuhansyah kepada Selatsunda.com ditemui di lokasi.

Anca menambahkan, pembongkaran lapak tersebut menegakkan Perda Nomor 5 tahun 2003 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penanganan Pedagang Kaki Lima. Terkait dengan nasib pedagang, kata dia, Dinas Satpol PP selanjutnya menyerahkan kepada Disperindag.

“Jadi kami tertibkan, selanjutnya kami serahkan para pedagang ini ke pihak Disperindag di tempatkan di mana,” tutur Anca.

Sementara itu, PPNS BBWSC3 Ditjen SDA Kementerian PUPR, Paino menyatakan, secara aturan pendirian bangunan di tanah negara di sepadan bantaran sungai, tidak dibolehkan. Oleh karena itu, pedagang ditertibkan.

“Mereka berjualan di sepanjang sungai yang memang tidak diperbolehkan ada aktivitas berdagang. Karena kondisi tersebut, kami (Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian pada Kementrian PURR,Red) meminta batuan Pemkot Cilegon untuk membongkar lapak tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, pedagang pisang, Masfufah pasrah lapaknya dibongkar. Dia bingung kemana harus berjualan karena lapaknya telah dirobohkan.

“Sudah lama jualan di sini mba. Bingung mau jualan kemana lagi. Kami orang susah ditambah susah dengan dibongkar lapak kami,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2