CILEGON, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon akan mengesahkan persetujuan Penetapan atas Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan wabah Covid-19 di Kota Cilegon.
Perda ini dibuat sebagai upaya pemerintah agar masyarakat Cilegon lebih mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Komisi I DPRD Cilegon Hasbudin menjelaskan pada Jumat (18/12/2020) kemarin, pihaknya bersama dengan Pemkot Cilegon telah merampungkan dan memfinalisasi pembahasan draf raperda Covid-19. Selanjutnya, pada Senin (21/12/2020) besok raperda ini akan di sahkan melalui rapat paripurna pengesahan raperda menjadi perda Covid-19.
“Sudah finalisasi hari Jumat, kemarin nong. Senin (21/12/2020) kami akan sahkan pada kegiatan paripurna DPRD Cilegon,” jelas Hasbudin kepada Selatsunda.com melalui pesan singkat whatshapp,” Minggu (20/12/2020).
Lebih lanjut, Hasbudin menerangkan, beberapa sanksi pelanggar prokes (protokol kesehatan) Covid-19 bagi pelaku usaha (mal, kafe dan tempat hiburan) yang melanggar prokes akan dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 50 juta dan pembekuan izin usaha. Sedangkan untuk sanksi perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tulisan, sanksi sosial hingga sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
“Semua penerapan sanksi ini sebagai upaya Pemkot Cilegon dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon. Jika masyarakat maupun pelaku usaha masih berkerumun, maka akan diterapkan ketentuan perda terkait penegakkan disiplin,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasubag Fasilitasi Produk Hukum Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Cilegon, Pribadi Setyawan memaparkan usai pengesahan peraturan daerah (Perda) Prokes Covid-19 di paripurnakan di DPRD, selanjutnya, Perda tersebut akan diserahkan kepada Biro Bagian Hukum Pemprov Banten.
“Usai di paripurnakan besok, maka, kami (Bagian Hukum) Setda Kota Cilegon akan memfasilitasi ke Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui Bagian Biro Hukum Provinsi Banten untuk bisa dicocokkan/dikoreksi dengan aturan yang ada diatas (PP dan Undang-Undang). Hal ini dilakukan, jangan sampai Perda yang kami (Pemkot Cilegon) sudah buat ini justru lebih tinggi dengan aturan yang ada di provinsi maupun di pusat,” paparnya.
Pribadi memastikan, Perda Covid-19 di Kota Cilegon akan dapat diterapkan pada 2021 mendatang.
“Oh jelas, di 2021 bisa diterapkan sanksi tersebut. Asalkan dari BPBD dan Dinkes Cilegon melakukan komunikasi dengan Biro Hukum Provinsi Banten saja seperti apa,” pungkasnya. (Ully/red)

