CILEGON, SSC – Perencanaan dalam penyusunan suatu kontrak dinilai sangat penting untuk dipenuhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kota Cilegon ketika pengadaan barang dan jasa dilaksanakan. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Kota Cilegon, Syafrudin usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang digelar di Aula Setda Cilegon, Rabu (12/9/2018).
Lebih rinci dijelaskan Syafrudin, perencanaan dalam penyusunan kontrak merupakan implementasi Perpres. Hal itu perlu agar dalam suatu penyusunan kontrak tidak terjadi ketidaksesuaian atau kesalahan ketika proses pengadaan dilakukan.
“Miss-nya bisa dalam draft rancangan awal. Kalaupun dalam draf rancangan awal ada hal-hal yang belum, sebutkan saja. Misalnya, mau pekerjaan ini tidak ada adendum, bisa saja. Walaupun dalam suatu penyusunan dokumen secara umum, itu boleh,” paparnya.
Menurut Syafrudin, penyusunan kontrak harus sesuai dengan aturan. Kontrak itu merupakan dokumen penting bagi PPK yang yang mana itu dijadikan acuan baik saat perencanaan mulai dibuat maupun pelaksanakan pekerjakan dilaksanakan.
“Sebenarnya kita hanya melindungi PPK dalam pembuatan kontrak. PPK itu kan pegangannya kontrak. Baik mulai dari perencanaan pekerjaan, kemudian pembayaran, semua itu ada di kontrak.
Jadi rancangan kontrak harus dibuat benar-benar itu. Jangan setelah (pengajuan pengadaan OPD) masuk, kemudian (ada ketidaksesuaian) kita (BPBJP) yang disalahkan,” paparnya.
Ia berharap, pemenuhan itu dapat menjadi perhatian PPK termasuk juga Pokja di BPBJP. Kesesuaian itu, papar Syafrudin, secara tidak langsung telah menjalin koordinasi dan sinkronosasi yang baik antara OPD dengan Pihaknya.
Diketahui, Dalam sosialisasi tersebut turut di paparkan terkait pengawasan dalam penerapan Paper Less. Selain itu, penjelasan tentang pengadaan langsung dengan memprioritaskan UMKM di Cilegon juga jadi antensi dalam kegiatan tersebut. Turut hadir membuka kegiatan itu, Asda II, Asisten Daerah II Kota Cilegon, Beatrie Noviana dan Lington Sinambela sebagai pembicara dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang ata Jasa Pemerintah (LKPP). (Ronald/Red)

