20.1 C
New York
Rabu, Desember 17, 2025
BerandaMaritimBPHTB Nihil, Sertifikat HGB diatas HPL Warnasari Akhirnya Diterbitkan

BPHTB Nihil, Sertifikat HGB diatas HPL Warnasari Akhirnya Diterbitkan

-

CILEGON, SSC – Persoalan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Lahan Warnasari antara BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM)  dengan Pemerintah Kota Cilegon selaku pemegang saham tampaknya tidak lagi dipergunjingkan. Pasalnya, pembayaran BPHTB yang menjadi satu prasyarat diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) warnasari seluas 45 hektar untuk pembangunan pelabuhan itu, telah berujung. Besaran nilai BPHTB yang ditetapkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beberapa waktu lalu kepada PCM selaku wajib pajak, terutang nihil.

“Kalau memang di aturannya tidak ada (biaya BPHTB), ya tidak. Sekarang tinggal kita berpikir dan menempuh tahap demi tahap menuju pembangunan pelabuhan,” ujar Komisaris PT PCM, Abdul Hakim Lubis, Rabu (30/5/2018).

Dari data yang diketahui selatsunda.com, BPN Cilegon menerbitkan sertifikat HGB diatas HPL Warnasari dengan memecah menjadi dua sertifikat. Sertifikat dengan nomor 3119 di wilayah Kelurahan Warnasari diterbitkan dengan ukuran lahan seluas 446.148 meter persegi. Sementara sertifikat kedua dengan nomor 62 di wilayah Kelurahan Samangraya diterbitkan dengan lahan seluas 3.852 meter persegi.
Dengan diterbitkannya dua sertifikat, kata mantan Sekda Kota Cilegon itu, pembangunan pelabuhan segera dapat dimulai.

“Hal-hal yang kaitannya dengan menunjang masalah kepelabuhanan, itu yang jadi konsentrasi kita saat ini. Seperti masalah pembangunan infrastruktur, yaitu akses masuk ke pelabuhan, pembebasan lahan untuk akses jalan,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Operasional dan Komersil PT PCM, Akmal Firmansyah menambahkan, pihaknya enggan menjelaskan lebih jauh kaitan penetapan BPHTB dengan nilai nihil. Sekalipun sebelumnya, BPKAD mengestimasi pendapatan dari BPHTB itu mencapai nilai fantastis sekitar Rp 49 miliar atau hampir setengah dari penyertaan modal PCM Rp. 98, 5 miliar.

“Memang dua sertifikat HGB itu terbit di dua wilayah, Warnasari dan Samangraya. Dan yang pasti kita mensyukuri kalau pada akhirnya BPHTB Warnasari dinyatakan nihil,” kata Direktur Operasional dan Komersil PT PCM, Akmal Firmansyah.

Sementara ini, kaitan penerbitan sertifikat HGB diatas HPL warnasari dan penetapan BPHTB masih belum dapat dikonfirmasi kepada institusi yang berwenang. Baik pihak BPN maupun BPKAD Cilegon belum memberikan keterangan resmi. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -