CILEGON, SSC – Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Gebyar Doorprize dan Pemberian Penghargaan bagi wajab pajak daerah saat di Hotel Sari Kuring Indah, Kota Cilegon, Kamis (15/11/2018).
Dalam kegiatan ini, BPKAD memberikan anugerah kepada 150 wajib pajak yang lunas dalam membayar pajak daerah pada periode 2017. Penghargaan pertama diberikan kepada 24 wajib pajak hotel yang terdiri dari 18 wajib pajak hotel potensial dan 6 wajib pajak rumah kos (kontrakan). Kedua, penghargaan diberikan kepada 65 wajib pajak restoran yang terdiri dari 48 wajib pajak potensial dan 17 wajib pajak katering.

Ketiga, penghargaan diberikan kepada 10 wajib pajak hiburan yang potensial dan 1 wajib pajak hiburan insidentil. Keempat, 10 Wajib pajak air tanah juga diberikan penghargaan. Kelima, 7 wajib pajak parkir yang potensial.
Selain penghargaan, BPKAD juga menggelar doorprize kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi mengikti gebyar undian di 11 hotel, 33 restoran dan 6 hiburan yang ditunjuk menjadi peserta program. Hadiah yang diberikan kepada pemenang pada gebyar doorprize ini berupa 2 unit sepeda motor, 3 unit mesin cuci, 3 unit LED TV 40 dan hadiah lainnya.

Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan, ucapan terimakasih atas partisipasi wajib pajak membayar pajak daerah. Pembayaran pajak ini sejatinya diperuntukan untuk masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

“Pembayaran pajak tepat waktu ini sangat membantu dalam mempercepat program pembangunan sehingga manfaatnya bisa lebih dinikmati oleh semua semua warga Cilegon,” ujar Edi.
Sementara, Kepala BPKAD Kota Cilegon Maman Mauludin mengatakan, pelaksanaan gebyar dan penganugrahaan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada wajib pajak. Setiap tahun, partisipasi dan konstribusi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak daerah terus meningkat. Ia berharap, pencapaian pajak yang diraih Cilegon dapat terus ditingkatkan demi pembangunan daerah dan masyarakat.

“Kegiatan ini sangat perlu dalam memberikan motivasi kepada masyarakat melakukan pembayaran pajak daerah. Salah satunya dengan menggelar kegiatan pemberian penghargaan bagi wajib pajak daerah dengan memberikan pemberian hadiah kepada konsumen hotel maupun restoran sebagai subjek pajak daerah ini,” kata Maman. (Advertorial)

