CILEGON, SSC – Buruh di Kota Cilegon melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Cilegon, Senin (18/11/2024). Mereka datang menyampaikan aspirasi menuntut pemerintah menaikan Upah Minimum Kerja (UMK) dan menjalankan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2025.
Presiden Federasi Logam Mesin dan Elektronik KSBSI, Jajuli mengatakan, Pemkot Cilegon tidak perlu lagi merumuskan bahkan menghitung kembali besaran UMSK dari berbagai golongan/tipe. Pemkot Cilegon, cukup menjalankan SK (Surat Keputusan) Gubernur Tahun 2019 yang sudah ada. Dari SK Gubernur 2019, untuk tipe 1 besaran UMSK sebesar 18 persen, kelompok 2 sebesar 5 persen dan kelompok 3 sebesar 3 persen.
“SK Gubernur Tahun 2019 kan sudah jelas ada. Tinggal dijalankan saja di 2025 nanti. Gak usah lagi dihitung-hitung ulang. Kan sudah ada datanya,” kata Jajuli kepada Selatsunda.com usai hearing di Aula DPRD Kota Cilegon, Senin (18/11/2024).
Menurut Jajuli, SK Gubernur 2019 semestinya harus dijalankan oleh Pemkot Cilegon. Hal tersebut dikarenakan pada 2019-2020, SK UMSK itu tidak dilakukan karena kondisi covid-19.
“Sekarang berdasarkan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) memang harus di jalankan kembali. Makanya kita tuntut sesuai SK yang terkakhir yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten,” ucap Jajuli.
Sementara itu, Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan telah menerima dan menampung hasil audiensi dengan buruh. Ia mengatakan, nantinya surat rekomendasi tersebut akan diteruskan ke pihak ekskutif untuk mendapat pengkajian terlebih dahulu, termasuk soal UMSK.
“DPRD Kota Cilegon menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Sehubungan pimpinan mendukung aspirasi buruh,” ucapnya. (Ully/Red)

