20.1 C
New York
Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaPemerintahanDapat Instruksi dari Satgas PAD, Disperindag-Dishub Cilegon Turun ke Pasar Kranggot, Survei...

Dapat Instruksi dari Satgas PAD, Disperindag-Dishub Cilegon Turun ke Pasar Kranggot, Survei Lokasi Parkir

-

CILEGON, SSC – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota (Disperindag) Kota Cilegon bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melakukan survei lokasi lahan parkir di Pasar Kranggot, Jumat (4/7/2025). Survei bersama ini berkaitan dengan usulan lahan di Pasar Kranggot yang akan digunakan untuk area perparkiran.

Pantauan Selatsunda.com di lokasi sekitar pukul 15.15 WIB, petugas baik Disperindag dan Dishub Cilegon tengah memetakan lokasi-lokasi yang akan digunakan lahan parkir. Tampak kedua pihak mencocokan dokumen usulan lahan parkir dengan peta Pasar Kranggot. Mereka tampak menandai lokasi yang akan digunakan untuk lahan parkir.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon, Fitriadi Achmad mengatakan, pihaknya bersama Dishub melakukan survei bersama menindak lanjuti instruksi Ketua Satgas PAD yang juga Plt Asda I Kota Cilegon, Aziz Setia Ade. Instruksi itu sehubungan dengan rencana Pemkot Cilegon menggali pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak perparkiran.

“Alhamdulillah hari ini sesuai perintah Ketua Satgas PAD, bahwa kita menggali potensi pendapatan asli daerah di bidang parkir  yang ada di wilayah Pasar Kranggot. Alhamdulillah kita bersama-sama dari Dishub, UPT Parkir, untuk mengecek lokasi titik parkir existing yang ada di Pasar Kranggot untuk dianalisa ataupun dikaji, layak atau tidak bahwa titik itu dijadikan lahan parkir,” ujar Fitriadi Achmad

Kabid disapa Anggi ini menuturkan, ada sebanyak 17 titik lokasi yang akan diusulkan untuk dijadikan lahan perparkiran. Nantinya dari usulan tersebut oleh Dishub akan dikaji. Layak tidaknya lokasi yang diusulkan untuk dijadikan lahan parkir.

“Usulan dari kita ada 17 titik parkir. Nanti setelah di survei keluarlah rekomendasi ataupun analisa dari Dishub bahwa yang layak itu bukan 17, misalnya 14,” terangnya.

“Kalau (yang diusulkan) layak semua, berarti 17. Tapi kalau tidak, nanti berapa, bisa 9 atau 10,” sambungnya.

Nanti, kata Anggi, apabila telah dikeluarkan surat penetapan titik lokasi yang layak barulah dilakukan lelang. Lelang itu sesuai keinginan Walikota Cilegon, Robinsar.

“Yang pasti Pak Wali ingin dilelang, karena proses untuk terkait pajak parkir itu harus dilelang atau pun di pihak ketiga kan,” terangnya.

Mengenai fakta di lapangan saat ini terdapat pungutan parkir, pihaknya telah mengkonfirmasi ke Dishub bahwa parkir yang ada di Pasar Kranggot tidak mengantongi izin.

“Kalau ini posisinya, sebenarnya kita sudah sepakat, bahwa kita juga sudah konfirmasi ke Dishub bahwa semua parkir yang di Pasar Kranggot, semua illegal, tidak berizin. Karena tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dishub terkait pengelolaan parkir di Pasar Kranggot. Untuk teknisnya, bisa dikonfirmasi ke UPT Parkir Dishub,” terangnya.

Sementara dilokasi yang sama, Analis Teknis Kebijakan UPTP Parkir pada Dishub Cilegon, Irwan Masuri Hasan membenarkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengelolaan parkir di Pasar Kranggot. Saat rapat evaluasi penataan pasar juga telah menyampaikan, bahwa Dishub telah mengeluarkan imbauan kepada pengelola agar tidak melakukan pungutan parkir.

“Seizin Pak Kadishub (heri Suheri), betul apa yang dikatakan itu, dari 17 titik itu, Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pengelolaan parkir. Saat rapat evaluasi, penataan pasar, kita sampaikan, kita memberikan imbauan kepada para pengelola pada forum tersebut untuk tidak melakukan pungutan jasa parkir,” ungkapnya.

Irwan menyatakan, untuk saat ini pengelolaan parkir yang direncanakan Pemkot Cilegon menggunakan sistem pajak perparkiran. Dalam hal itu, Dishub memberikan rekomendasi. Apabila Dishub telah mengeluarkan rekomendasi, DPMPTSP baru nanti mengeluarkan perizinan.

“Kalau untuk pungutan motor itu, masuk kategori pajak parkir, dan itu harus ada izin walikota. Dalam hal ini, konteks Dishub memberikan rekomendasi. Kalau Dishub sudah memberikan rekomendasi teknis, baru DPMPTSP selaku OPD perizinan, akan mengeluakran izin itu. Selama secara teknis operasional dan administrasi dipenuhi,” terangnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2