CILEGON, SSC – Dua unit truk tangki diamankan oleh Kepolisian Resort Cilegon, Rabu (23/5/2018) pagi. Truk itu diamankan diduga kuat lantaran mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal.

Informasi yang dihimpun selatsunda.com, dua truk tangki itu diamankan sekitar Rabu dini hari. Truk tampak diparkir di depan Mapolres Cilegon, Jalan Jenderal Sudirman Cilegon. Dua truk itu bernomor polisi nomor B 9007 CYT dan B 9479 PFU. Salah satu truk diantaranya pada bagian bodi tangki tertera cat bertuliskan PT. Inti Lingga Sukses.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cilegon AKP, Dadi Permana membenarkan jika pihaknya mengamankan dua truk tangki tersebut. Namun, Ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut tentang hal itu karena masih dalam pemeriksaan.

Baca juga  Selama Lebaran, Volume Sampah di Cilegon Naik Hingga 15 Persen

“Laporan anggota belum lengkap. Dua sopir baru dimintai keterangan awal, belum dilakukan pemeriksaan. Kami masih menunggu, pemilik truk itu untuk ke Polres Cilegon untuk dimintai keterangan juga,” Ungkapnya.

Pengamanan dua truk tangki tersebut, kata Dadi, lantaran adanya laporan tentang dugaan aktivitas BBM ilegal. Sopir daei dua truk itu, kata dia, tengah diperiksa.

“Untuk menambah keterangan dan bukti-bukti, sementara ini kita juga amankan supir yang membawa BBM ilegal ini. Kami pun menunggu pemilik dua truk BBM ilegal ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso tak menampik keterangan penangkapan dua tangki bermuatan BBM ilegal tersebut.

“Iyah memang ada kita amankan dua truk dan supir yang mengangkut diduga BBM ilegal itu. Ini masih dugaan supir mengangkut BBM ilegal. Dan saat ini masih terus kita mintain keterangan dari supir pengangkut BBM ilegal tersebut,” pungkasnya. (Ully/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini