CILEGON, SSC – Jangkar dari Kapal MV Lumoso Raya disebut-sebut sebagai penyebab kebocoran pipa gas CNPOC di Perairan Bojonegara, Kabupaten Serang. Adanya dugaan itu, Direktorat Kepolisian Air (Polair) Polda Banten langsung membekukan surat izin berlayar kapal berbendera Indonesia itu untuk melakukan pemeriksaan.

Hal ini disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten, AKBP Yoga Priyahutama usai menghadiri Penyampaian hasil investigasi Tim Hidrosal di Hotel Horizon, Kota Cilegon, Jumat (20/7/2018).

“Semua sudah kita amankan. Tidak diizinkan kapal berlayar kemanapun. Karena, kapal MV Lumoso Raya menjadi bukti kuat buat kami (Ditpolair) dalam melakukan pemeriksaan,” kata Yoga.

Hingga saat ini, kata Yoga, penyidik telah memanggil 26 saksi untuk diminta keterangan. Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan alat bukti dalam mengungkap kasus bocornya pipa gas di Bojonegara.

“Kita sudah panggil 26 saksi untuk menambah keterangan tersebut. Kita juga telah meminta keterangan dari pihak perusahaan (PT CNOOC) PLTGU bahkan dari pemilik kapal, KSOP dan OPP agar memberikan keterangan lebih lengkap terhadap kasus ledakan pipa gas yang terjadi di Bojonegara,” kata Kasubdit.

Terkait dengan hasil investigasi dari Pushidros, kata Yoga, hasil itu akan dijadikan alat bukti untuk mensinkronkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk temuan informasi dari VTS.

“Semuanya masih dalam proses. Bila ada pengembangan atau sudah ditetapkan sebagai tersangka nanti akan kita sampaikan. Akan tetapi, kita pun masih menunggu semua bukti-bukti selesai,” paparnya. (Ully/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini