20.1 C
New York
Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Peristiwa Ditpolairud Banten Bongkar Kasus Pencurian Suku Cadang Mesin Kapal, Tiga Orang Ditetapkan...

Ditpolairud Banten Bongkar Kasus Pencurian Suku Cadang Mesin Kapal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

0
41
Polairud Polda Banten bongkar kasus pencurian suku cadang mesin kapal saat di Mako Polairud, Kamis (22/10/2026). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangani sejumlah kasus pencurian suku cadang mesin kapal. Dari tujuh tempat perkara tersebut, Ditpolairud Banten menetapkan tiga orang tersangka.

Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol Eko Hartanto, menyatakan, kasus ini diungkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari tujuh kasus tersebut, dua perkara ditindak lanjuti hingga penetapan tersangka. Sementara, lima kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

“Yang baru terungkap ada dua aduan di masyarakat. Masih ada lima aduan yang saya minta tolong untuk datang ke Polairud. Kita sama-sama melakukan upaya penyelidikan dan pengungkapan kasus,” ungkap Eko Hartanto kepada media dalam konfrensi pers di Markas Ditpolaurd Banten, Kamis (22/10/2026).

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial B dan R yang diketahui bersaudara, serta seorang penadah berinisial J.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Eko, aksi pencurian tersebut sudah kerap kali dilakukan. Selain di wilayah Bojonegara dan Merak, para pelaku melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta.

Modus operandi yang digunakan yakni menyasar kapal-kapal yang sedang bersandar. Pelaku mengincar suku cadang mesin bernilai tinggi. Aksi pencurian dilakukan saat kondisi kapal relatif sepi dan awak kapal sedang beristirahat.

“Para pelaku masuk ke kapal dan melakukan penyekapan terhadap penjaga kapal sebelum mengambil suku cadang mesin yang menjadi sasaran,” ujarnya.

Salah satu kasus yang diungkap melibatkan kapal MV Bulk Halmahera dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Eko menuturkan, pengungkapan kasus ini turut didukung oleh sikap kooperatif pihak pelapor yang memberikan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV serta bukti lainnya untuk membantu proses penyelidikan.

“Pengungkapan ini menjadi yang pertama dilakukan terkait kasus pencurian suku cadang mesin kapal,” ucapnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kapal dan pihak yang pernah menjadi korban pencurian, untuk melapor ke Ditpolairud agar kasus-kasus lain yang berkaitan dapat ditindaklanjuti.

“Akibat perbuatannya, para pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g dipidana paling lama 7 tahun.

Juncto Pasal 477 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana penjara paling lama 9 tahun  sedangkan untuk 1 (satu) orang penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 591 huruf A dipidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (Ronald/Red)