Plt Ketua DPRD Kota Cilegon, Nurotul Uyun menandatangani pengumuman atas usulan pemberhentian Ketua DPRD Cilegon saat rapat paripurna di DPRD Cilegon, Senin (1/3/2021). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC –  DPRD Kota Cilegon menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan 4 agenda yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD, Hari ini, Senin (1/3/2021).

Satu diantaranya menyangkut Usulan Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Cilegon, Endang Effendi dan Pengangkatan Calon Ketua DPRD, Isro Miraj sisa masa jabatan 2019-2021.

Pantauan Selatsunda.com, Ketua Endang dalam rapat paripurna tersebut tidak terlihat hadir. Tampak Plt Ketua DPRD Cilegon, Nurotul Uyyun hadir sebagai unsur pimpinan yang sekaligus memimpin rapat. Uyun terlihat di podium didampingi Walikota, Helldy Agustian dan Wakil Walikota, Sanuji Pentamarta.

Plt Ketua DPRD Nurotul Uyun saat membuka rapat menyatakan, Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD dan Peresmian Pengangkatan Calon Ketua DRPD diagendakan dalam paripurna diusulkan berdasarkan surat yang diterima DPRD dari DPP dan DPD II Partai Golkar.

Surat itu yakni Surat DPP Partai Golkar Nomor : B-527/GOLKAR/II/2021 terkait Persetujuan PAW Pimpinan DRPD Kota Cilegon dan Surat DPD Partai Golkar Cilegon Nomor 013/DPD II/GOLKAR/CLGN/2021 tentang PAW Pimpinan DPRD Kota Cilegon Fraksi Partai Golkar Sisa Masa Jabatan 2019-2021.

Baca juga  Jelang Nataru, Pemkot Cilegon Tebar 2.400 Paket Sembako Murah

Rapat paripurna juga menggagendakan Paripurna Perubahan Keputusan DPRD Nomor 25 Tahun 2019 tentang Alat Kelengkapan DPRD dan Susunan Anggota Banggar serta Pengumuman Perubahan Susunan Fraksi Gerindra dinyatakan quorum telah diikuti 33 anggota dewan.

Uyun kemudian melanjutkannya dengan menanyakan kepada seluruh anggota apakah susunan acara tersebut dapat disetujui sebelum dilanjutkan.

Seluruh anggota dewan pun yang hadir memenuhi quorum dengan jumlah 33 orang menjawab “Setuju,” ujar seluruh anggota dewan.

Uyun menyatakan, DPRD dalam mengumumkan usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD tersebut mengacu pada peraturan tata tertib (tatib) DPRD pada pasal 47.

Dalam peraturan dsebutkan, partai politik dalam pemberhentian pimpinan DPRD diusulkan saat pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya.

Usulan juga memperhatikan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib DPRD khususnya pasal 37 ayat 1 dan pasal 39 ayat 2.

Baca juga  Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, KMP Trimas Fadhila Diduga Terseret Arus Senggol MT Gas Sofia

“Untuk itu sebagaimana diatur dalam pasal 50 tatib DPRD Kota Cilegon, kami umumkan bahwa Partai Golkar telah mengajukan pergantian ketua DPRD dari Saudara Endang Effendi, SE dan digantikan oleh Saudara Isro Miraj, SE, MH sebagai calon ketua DPRD Cilegon sisa masa jabatan 2019-2024,” tuturnya.

Usai rapat, Uyun saat disinggung soal ketidakhadiran Endang menyatakan hadir tidaknya anggota dalam rapat adalah hak dari yang bersangkutan.

“Terkait hadir atau tidak itu kewenangan beliau. Surat undangan susah diberikan ke beliau,” tuturnya.

Mengenai mekanisme usulan peresmian pergantian dan pengangkatan Ketua DPRD, kata Uyun, DPRD akan melanjutkan surat tersebut ke Pemprov Banten melalui Pemkot Cilegon. Pemprov akan memprosesnya dalam kurun waktu 7 hari setelah surat diterima.

“Gubernur nanti memprosesnya 7 hari sejak diterima ketetapan DPRD tersebut,” pungkasnya. (Ronald/Red)