CILEGON, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar rapat paripurna pembentukan tiga panitia khusus (pansus) untuk 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) di akhir 2021.
Ketiga raperda ini yaitu, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Raperda Pencabutan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Rapat paripurna pembentukan pansus dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Cilegon, Hasbi Sidik, Wakil Ketua DPRD II Nurrotul Uyun dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta.
Wakil Ketua DPRD Cilegon, Hasbi Sidik mengatakan, jika pihaknya telah menetapkan susunan pimpinan pansus untuk tiga raperda. Pembahasan oleh pansus diminta sudah harus selesai sebelum 31 Desember 2021.
“Kami minta kepada panitia khusus 3 raperda untuk menyelesaikan Raperda ini supaya bisa menjadi perda. Secara teoritis sebenarnya ini ketiga raperda ini sudah berjalan akan tetapi secara formal baru hari ini di paripurnakan. Tetapi untuk kajian sudah kami kaji sebelumnya,” kata Hasbi kepada Selatsunda.com ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/12/2021).
Hasbi menjelaskan, dasar ketiga raperda yang dibentuk DPRD menyesuaikan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam artian, nama retribusi disesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini.
“Dulu kan kaya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nanti akan berubah nama menjadi retribusi persetujuan pembangunan gedung. Begitu juga dengan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dan berubah nama menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Tapi satu tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon,” jelas Hasbi.
Soal target pendapatan yang dihasilkan dari TKA usai perda disahkan, kata Politisi Partai Gerindra akan dilihat dari keseluruhan TKA yang bekerja di Kota Cilegon. Mengingat, Keberadaan TKA yang bekerja di Cilegon cukup banyak.
“Kalau berdasarkan hitungan 1 tenaga kerja asing dikenakan retribusi 100 dollar. Sementara, untuk retribusi persetujuan pembangunan gedung ada rumusannya sendiri. Gedung tingkat 1 berapa retribusinya, gedung tingkat retribusi persetujuan pembangunan gedung,” ujar Hasbi.
Sementara itu, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta mendukung diterapkannya ketiga Raperda yang disusun oleh DPRD Cilegon.
“Kami (Pemkot Cilegon,red) sangat mendukung karena demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” pungkas Sanuji.
Untuk diketahui, susunan pimpinan panitia khusus Raperda Tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung terdiri dari, Ketua, Gufron dari Partai Gerindra, Wakil Ketua, Rahmatullah dari Partai Demokrat dan Sekretaris Pansus Ayatullah Khomeini dari Partai Golongan Karya.
Kedua, Raperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing ketua Pansus Fatuhrohmi Partai Gerindra, Tohir Partai Golkar dan Muhamad Ibrohim Aswadi dari Partai Demokrat.
Ketiga, Raperda pencabutan atas Perda nomor 5 tahun 2021 tentang bangunan gedung ketua pansus Baihaiki Sulaiman PPP, Wakil Ketua Pansus Rangga Opan Nugraha Partai Golkar dan Sabihis Partai Berkarya. (Ully/Red)

