20.1 C
New York
Rabu, Juni 24, 2026
BerandaPeristiwaDPRD Cilegon Minta Pemkot Kaji Matang Rencana Kerja sama dengan Pemkab Serang...

DPRD Cilegon Minta Pemkot Kaji Matang Rencana Kerja sama dengan Pemkab Serang Terkait TPSA Bagendung

-

CILEGON, Selatsunda.com – DPRD Kota Cilegon melalui Komisi IV melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Rabu (5/10/2022) siang tadi. RDP itu terkait dengan rencana kerja sama Pemkot Cilegon dengan Pemerintah Kabupaten Serang atas pemanfaatan TPSA Bagendung.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga Al Ghazali mengatakan, ada sejumlah hal yang ditekankan kepada Dinas LH atas rencana kerja sama pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung. Diantaranya, Pemkot dinilai belum melakukan kajian matang soal rencana tersebut. Kemudian, Pemkot juga dinilainya hanya melihat dari sisi pendapatan retribusi saja. Namun hal lainnya juga harus di kaji matang terkait dengan potensi persoalan yang timbul di masyarakat di kemudian hari.  Menurutnya, kajian itu sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir persoalan masyarakat dengan pemerintah nantinya.

“Harusnya ada kajian yang betul-betul matang dibantu pihak ketiga bisa dari konsultan atau lembaga perguruan tinggi, anggarannya harus dipersiapkan, kondusifitas harus terjaga, komunikasi dengan masyarakat harus dijalankan,” kata Erik usai RDP yang turut dihadiri pihak Kelurahan Bagendung dan Kecamatan Cilegon.

Senada dengan Erick, Anggota Komisi IV DPRD Kota Cilegon Andi Kurniyadi mengatakan kajian yang profesional dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif dan persoalan sosial yang dapat ditimbulkan.

Andi juga menekankan agar DLH Kota Cilegon untuk segera melakukan kajian tersebut meskipun terlambat.

“Khawatir kedepan ada apa-apa, kita tidak tahu nanti pertanggung jawabannya seperti apa dari dinas terkait. Ya harus segera, walaupun terlambat tapi harus. Saya meminta itu,” kata Andi.

Politisi Partai NasDem ini pun menyayangkan rencana kerja sama soal sampah ini dilakukan sebelum rapat perubahan APBD dan tidak disampaikan ketika rapat itu dilaksanakan.

Kendati demikian, ia juga tidak mempermasalahkan soal sampah yang sudah masuk ke wilayah TPSA Bagendung dari wilayah Kabupaten Serang lantaran ada dampak positif dari recana tersebut.

“Selama masyarakat tidak ada tuntutan, yach sah-sah aja. Apalagi kita mendukung program-program yang memang dibuat oleh Pemkot Cilegon, kita tidak bisa menghalang-halangi itu,” jelasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen