20.1 C
New York
Sabtu, April 18, 2026
BerandaPeristiwaDPRD Cilegon Sahkan Enam Raperda Jadi Perda

DPRD Cilegon Sahkan Enam Raperda Jadi Perda

-

CILEGON, Selatsunda.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Cilegon mengesahkan 6 Rapeda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) saat digelar Rapat Paripurna di DPRD Cilegon, Senin (1/8/2022).

Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj mengatakan, keenam Raperda yang disahkan menjadi Perda antara lain Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kepemudaan, Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan.

Dari keenamnya, kata Isro, dua perda yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Kepemudaan merupakan perda inisiatif bersama.

“Kita sebagai lembaga kontrol pada Pemkot Cilegon akan terus mendorong bagaimana caranya Raperda tentang kawasan tanpa rokok itu bisa dijadikan Perda di Kota Cilegon,” katanya.

Terkhusus Perda Kepemudaan, lanjutnya, memang perlu dibuatkan payung hukum. Hal itu perlu dilakukan guna mendorong kegiatan-kegiatan organisasi kepemudaan di Cilegon.

“Agar memiliki tempat yang khusus dalam melakukan kegiatan kepemudaan. Untuk mendukung estafet kepemimpinan Kota Cilegon kedepan ditangan anak-anak muda yang ada di Cilegon,” terangnya.

Sementara, Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengaku akan secepatnya akan mengirimkan pengajuan keenam raperda ke Pemprov Banten sehingga langsung dijadikan perda oleh Pemkot Cilegon.

“Nanti kita ngajuin surat ke gubernur dulu supaya turun Perda, harus diterapkan karena kita sudah komitmen,” kata Helldy kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan 6 Raperda menjadi Perda di Gedung DPRD Kota Cilegon.

Meski keenam rapaeda telah menjadi perda, tak lantas bisa langsung bisa diterapkan. Akan tetapi, harus dibahas secara bersama-sama oleh seluruh OPD. Terlebih lagi, Perda kawasan tanpa asap rokok.

“Yah gak langsung begitu aja dong. Jadi penerapannya tidak hanya di tempat umum saja tapi harus diberlakukan di kawasan gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon,” ungkapnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen