SERANG, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan meminta Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten untuk memeriksa dugaan kebocoran retribusi PAD di Pasar Induk Rau (PIR) yang dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT Pesona Banten Persada.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi saat sidak bersama dengan Walikota Serang, Syarifudin dan Forkompinda di Pasar Induk Rau, Kota Serang, Rabu (19/8/2020) pagi tadi.
Lebih jauh, Budi menyatakan, realisasi PAD di Pasar Rau hanya mencapai Rp 15 juta perbulan. Padahal target yang ditentukan sebesar Rp 2 miliar.
“Masak selama 1 bulan hanya bisa menghasilkan PAD Rp 15 juta? Pakai logika saja. Dari target Rp 2 miliar hanya bisa memberikan konstribusi sebesar Rp 15 juta,” kata Budi dengan nada geram diwawancara awak media.
Memang, kata Budi, dalam setiap pemeriksaan BPK tidak langsung ditemukan adanya kebocoran PAD. Maka dari itu, pihaknya akan meminta pendampingan dari tim Kejaksaan Tinggi Negeri. Namun jika benar adanya temuan BPK, maka kerjasama disarankan untuk tidak dilanjutkan.
“Saya merekomendasikan putus hubungan, karena temuan BPK, bayar pajak sudah seenaknya,” ucapnya.
Ia menuturkan, jika kerjasama tidak dilanjutkan dengan pihak ketiga maka Pasar Rau kedepan bisa dikelola oleh Pemkot Serang.
“Jika nanti putus hubungan, Pasar Rau akan dikelola pemerintah dulu. Kalau ada pihak ke tiga yang lebih baik, eskpos dulu transparansinya, kalau keuntungannya lebih besar, kasih, jadi tidak ada beban negara,” tambahnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengaku kecewa dengan pencapaian target yang belum dapat teralisasi oleh pihak pengelola pasar.
“Kan sudah jelas semua. Targetnya Rp 400 juta per tahun. Kalaupun ada dugaan kinerja buruk dari anggota, ia akan menunggu hasil dari audit yang dilakukan oleh Kejati dan BPK RI Perwakilan Banten,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Utama PT Pesona Banten Persada, Ovie Hurotun Nufus coba dihubungi belum dapat terkonfirmasi. Pesan pendek yang dituju masih belum direspon. (SSC-03/Red)

