SERANG, SSC – Anggota Komisi I dan IV DPRD Kota Serang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi ternak ayam yang ada di dua lingkungan di Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kamis (30/1/2020). Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti penutupan karena keberadaan ternak tidak sesuai dengan RTRW Kota Serang.
Anggota Komisi I, Fatihudin mengatakan, pihaknya pada sidak yang dilakukan di Kampung Gedung Leles bertemu dengan pemilik ternak. Pemilik saat dilokasi, kata dia, menyatakan siap untuk menutup sesuai yang diminta dewan.
“Pemiliknya sudah ketemu, alhamdulillah sudah legowo, Insya Allah setelah panen bulan ini, maksimal bulan April akan ditutup,” ujarnya usai sidak.
Sementara untuk yang di Kronjen, kata anggota dewan dari Fraksi PKB, pemilik ternak tidak berada dilokasi. Pihaknya nanti akan memanggil untuk menindaklanjutinya.
“Yang ada di Kronjen belum ada, nanti akan kita undang ke komisi satu juga dari dinas perijinan akan kita undang,” sambungnya.
Penutupan ternak itu dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Upaya menindak peternak tidak hanya di wilayah Kasemen, namun kata Fatihudin juga akan dilakukan di Kota Serang.
“Harapan kami, karena di RTRW Kecamatan Kasemen tidak sesuai, maka harus di berantas semuanya. Di Kota serang juga, semua termasuk di Tinggar, Walantaka, Curug. Pokonya di Kota Serang sudah tidak boleh ada lagi peternakan ayam,” pungkasnya. (MG-01)

