Polres Cilegon mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika saat di Mapolres Cilegon, Rabu (20/9/2023). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Tiga pelaku narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Cilegon. Ketiga pelaku berinisial MF, SF dan AS ditangkap diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Bojonegara dan Kota Cilegon.

Wakapolres Kota Cilegon, Kompol Rifki Sefrian mengatakan ketiga pelaku narkoba ditangkap di tempat berbeda. Pelaku MF dan SF ditangkap di pinggir jalan di Perumahan Pesona, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang pada tanggal 7 Agustus 2023. Dari tangan kedua pengedar ini diamankan barang bukti diduga sabu seberat 184,26 gram.

Sementara untuk pelaku AS ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. AS yang merupakan kurir ditangkap di pinggir jalan Bukit Palem, Kelurahan Kota Bumi, Kota Cilegon pada 6 September 2023. Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti diduga sabu seberat 170 gram dan ganja 71 gram.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Wakapolres mengungkapkan, ketiga pelaku mengedarkan sabu dan ganja dengan cara dibungkus plastik dan mengedarkannya ditempat tersembunyi. Motif yang dilakukan dengan mengedarkan narkoba untuk mencari keuntungan.

“Motifnya adalah mencari keuntungan. Mereka mengedarkan untuk mendapatkan uang,” ungkap Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Syamsul Bahri dan Kasi Humas, AKP Sigit Dermawan di Mapolres Cilegon, Rabu (20/9/2023).

Wakapolres mengungkapkan, ketiga pelaku atas perbuatan yang dilakukan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Pihaknya mengimbau kepada masyakarat apabila menemukan atau mendapati pihak yang mencurigakan hendak mengedarkan narkoba agar segera melaporkan kepada petugas. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat bersama-sama dapat memberantas narkoba.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“Imbauan bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar ada terkait peredaran narkoba di sekitarnya, silakan langsung informasikan kepada kami supaya kita bisa melakukan upaya antisipasi. Dan jangan terlibat langsung, tidak langsung dan jangan menggunakan narkoba jenis apapun,” harapnya. (Ronald/Red)