CILEGON, SSC – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Cilegon siang tadi mendatangi Kantor UPTD Pasar Kranggot, Kota Cilegon, Rabu (20/9/2023). Tim Saber Pungli yang terdiri dari unsur kepolisian dan Inspektorat Kota Cilegon memberikan pemahaman kepada seluruh petugas atas bahaya pungli (pungutan liar) yang sangat rawan di lingkungan pasar. Mengigat perputaran uang di pasar cukup tinggi dibandingkan yang lain.

Demikian disampaikan,Wakapolres Cilegon, sekaligus Ketua Saber Pungli Kota Cilegon, Kompol Rifki Seftirian Yusuf menjelaskan, kedatangan saber pungli ini, sebagai langkah pihaknya guna menghindari praktik pungli di pasar.

“Jadi kedatangan kami (Tim Saber Pungli) ini untuk memberitahu dan mengigatkan para pengelola dan para pedagang di Pasar Kranggot untuk tidak melakukan pungli. Apalagi, pasar sangat rapat di mana, perputaran ekonominya cukup besar, jadi sangat rawan adanya pungli. Untuk itu, kita sentuh melalui sosialisasi ini ke pengelola dan sejumlah pedagang pasar di Kranggot ini,” kata Rifki kepada awak media ditemui di Aula UPTD Pasar Kranggot.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Ia juga mengajak kepada masyarakat agar turut aktif melaporkan jika terdapat adanya pungutan liar.

“Jika menemukan ada pungli harap melaporkan kepada kami,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon, Ema Hermawati memastikan, jika Disperindag Kota Cilegon tidak akan bertanggung jawab atas kejadian dan temuan apabila adanya pungutan tanpa disertakan karcis yang dilakukan oleh pengelola pasar.

“Setiap pungutan harus disertakan karcis dan aturan yang berlaku. Jika tidak sesuai aturan bisa dikatakan pungli. Kami (Dinas,red) tidak akan bertanggung jawab apapun apabila petugas melakukan pungli,” tegas Ema.

Lebih lanjut, kata dia, pasar memiliki pergerakan ekonomi yang cukup tinggi. Di mana banyak sekali pungutan retribusi untuk pedagang, retribusi pengelolaan sampah dan retribusi toilet. Tentunya, hal ini harus disertakan dengan karcis atau bukti yang harus ditunjukan oleh pengelola pasar.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“Intinya, kami minta semua pengelola pasar di Cilegon bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ully/Red)