Petugas Polda Banten mengecek kendaraan di Gerbang Tol Merak, Kota Cilegon, terkait larangan mudik. (Foto Dokumentasi)

SERANG, SSC – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan dialog interaktif dengan mengusung tema “Corona Diantara Mudik dan Ramadhan”. Tema ini dibahas mengingat pemerintah ditengah Ramadan tahun ini telah memberlakukan larangan mudik ditengah Pandemi Covid -19 ini yaitu dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang mewabah dengan luas di Indonesia.

Hadir dalam dialog virtual digelar dengan live straming Facebook di akun Facebook resmi milik Ombudsman RI Perwakilan Banten yakni Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan dan Tri Nurtopo Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten sebagai pembicara, Jumat (8/5/2020).

Kepala Dinas Pehubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo dalam dialog menyampaikan, Pemprov Banten dalam menjalankan kebijakan percepatan pencegahan Covid-19 telah mengikuti kebijakan Pemrintah Pusat. Beberapa kebijakan itu diantarannya penerapan PSBB tahap 2 di wilayah Tangerang Raya, larangan mudik dan melakukan Check Point.

Menurut Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sudah cukup baik yaitu diawali dengan larangan mudik kepada ASN yang berlaku sejak satu bulan lalu yang kemudian larangan mudik juga diberlakukan kepada masyarakat.

Baca juga  Pasangan Robinsar-Fajar Mulai Tunjukan Taring, Ungguli Dua Paslon lain di Polling Terbaru Pilkada Cilegon

Namun pelaksanaan larangan mudik ini harus diimbangi dengan instrumen lain “Seperti edukasi ke masyarakat serta pemerintah harus memperhatikan bantuan sosial yang tepat sasaran agar dapat menjamin kelangsungan hidup bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, semua pihak dengan melihat situasi saat ini harus bergandengan tangan. Terutama gugus tugas percepatan penanganan covid-19, harapnya, Informasi yang disampaikan dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah harus melibatkan struktur pemerintahan hingga yang terkecil seperti RT, RW, Lurah, Kepala Desa, Camat karena mereka yang bersentuhan langsung kepada masyarakat.

“Artinya jika koordinasi dengan baik maka tidak ada lagi permasalahan permasalahan di masyarkat” tambah Dedy.

Soal penerapan larangan mudik di lapangan, Tri Nurtopo melanjutkan, edukasi kepada pemudik untuk tidak mudik sudah dijalankan.
Jika ditemukan pemudik yang nekat, maka petugas dilapangan akan melakukan sikap tegas dengan mengarahkan untuk putar balik atau kembali lagi ke Kota Asal.

Baca juga  PAN Tunjuk Masduki Jadi Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon

“Larangan mudik ini berlaku kepada seluruh masyarakat namun ada yang diperbolehkan mudik yaitu dengan harus mengantongi ijin mudik yaitu bagi masyarakat yang memilki keperluan tertentu contoh keluarga nya sakit keras dan atau meninggal, dalam keadaan tersebut orang tersebut harus memenuhi persyaratan seperti KTP, Surat Rujukan untuk RS, Surat Kematian, Surat Keterangan rapid test maupun swab test dari Dinkes yang menyatakan bahwa orang tersebut negative covid – 19,” sambungnya.

Dedy Irsan mengajak masyarakat bahwa dalam bulan suci ramadan diharapkan untuk tidak mudik dan mengikuti himbauan pemerintah. Aparat kepolisian juga harus lebih humanis kepada masyarakat dengan sosialisasi dan edukasi yang tepat kepada masyarakat. (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini