20.1 C
New York
Kamis, Juni 4, 2026
BerandaPolitikGolkar Cilegon Klaim Borong 30 Persen Kursi Legislatif

Golkar Cilegon Klaim Borong 30 Persen Kursi Legislatif

-

CILEGON, SSC – Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kota Cilegon, Arief Rivai Madawi tampak optimis partainya memperoleh 13 kursi di pileg 2019 ini. Dari data perhitungan suara sementara di internal, partai berlambang pohon beringin ini meyakini menjadi partai dengan suara partai terbanyak di Cilegon.

“Kalau kita dari tabulasi internal, insya Allah kita bisa mencapai kursi 12. Bahkan kalau itu ada 1 tambahan bisa menjadi 13.Yang terpenting Golkar masih di rangking pertama,” ujarnya, kemarin.

Bila melihat data sementara, kata Arief, perolehan suara golkar pada pileg ini terbilang menurun dibanding pemilu 2014. Hal itu, kata dia, bukan tanpa sebab. Ia memperkirakan, ada kecenderungan pada pemilu kali ini lebih terfokus pada pilpres ketimbang pileg.

“Saya kira, itulah, Golkar Cilegon mempunyai basis suara tersendiri. Yang kedua, faktor sosialisasi yang begitu amat panjangmya, mungkin calon legislitaif kelelahan. Mungkin faktor logistik, psikis. Apalagi pemilihan ini kan serentak termasuk pilpres, jadi fokusnya pun tidak tertuju pada legislatif secara murni,” tandasnya.

Sejauh ini, kata dia, hitung-hitungan 30 persen kursi legislatif yang diklaim pihaknya masih belum final. Penentuan perolehan kursi masih perlu memperbandingkan dengan perolehan suara partai lain. Namun, ia optimis 13 kursi legislatif dapat diborong Golkar pada pileg ini.

“Sekarang kan kita fight-nya antar partai. Kita belum tahu suara fix antar partai yang lain. Tinggal nanti, perhitungannya diperbandingkan dengan partai yang ada. Apalagi sisa suara itu akan lebih tinggi golkar, atau partai lain, menentukan tambahan kursi itu,” ujarnya.

“Kita belum tahu final perhitungannya. Kita tunggu  saja nanti, penetapannya. Tapi kalau tabulasi dari partai, optimis kita ada tambahan kursi lagi,” paparnya.

Untuk Diketahui, kursi yang ada di DPRD Cilegon berjumlah 40 kursi. Kursi terbagi dalam 4 Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Dapil 1 Cilegon-Cibeber 9 kursi, Dapil 2 Citangkil-Ciwandan 12 kursi, Dapil 3 Grogol-Pulomerak 9 kursi dan Dapil 4 Jombang-Purwakarta 10 kursi.

Untuk penetapan kursi anggota legislatif akan menggunakan metode Saint Lague atau perhitungan suara secara berjenjang. Tahap pertama, perhitungan dimulai dengan penghitungan jumlah seluruh suara sah parpol ditambah suara caleg. Jumlah suara parpol ini diurut dari yang terbanyak hingga terkecil. Kemudian tahap kedua, jumlah itu  dibagi dengan pembagian bilangan ganjil mulai dari 1,3,5,7 dan seterusnya. Pada tahap selanjutnya, hasil pembagian diurutkan dan dipilih suara terbanyak. Hasil itu dikonversikan ke kursi DPRD. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2