SERANG, SSC – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten bersama Kementerian Tenaga Kerja menginvestigasi PT Dover Chemical terkait bau menyengat yang menimbulkan kesehatan warga di Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Penyidik telah menginvestigasi kejadian di lapangan dan memeriksa sejumlah saksi.
Salah satu Penyidik Disnakertrans Provinsi Banten, Rahmatullah mengatakan, sejumlah petunjuk terkait kejadian itu telah diperoleh pihaknya. Diantaranya keterangan para saksi dari pihak Dover yang ada di Area Gliserin.
“Jadi dari 8 saksi, kita minta keterangan dua orang. Supervisor dan pihak ketiganya. Dua orang ini yang melakukan uji coba itu,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Ia menerangkan, kejadian itu terjadi saat uji coba memasukan bahan kimia kedalam tabung. Dari keterangan saksi, lanjut Rahmatullah, Katub pada tabung semestinya tertutup namun dipaksa untuk dibuka.
“Saat (bahan kimia) dimasukan, katubnya nggak tertutup, mestinya tertutup. Fungsinya kalau bertekanan tinggi, dia terbuka sendiri. Tetapi bahasanya itu terbuka. Dia (saksi) mengakui kalau itu ditekan. Ditekan saat memasukan bahan kimia itu,” paparnya.
Dari keterangan itu, Dover diduga mengabaikan pemenuhan syarat-syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970. Syarat K3 tenaga kerja, kata dia, diduga tidak dipenuhi ketika melakukan uji coba.
“Kalau SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah lengkap. Alatnya sudah tersertifikasi. Hanya kewajiban pengurus syarat-syarat K3 tidak terpenuhi saat menjalankan pekerjaan itu. Kalau itu memenuhi, (katub) itu tidak terbuka. Kalau memenuhi itu sudah otomatis. Manakala tekanan kencang, dia akan terbuka sendiri. Kalau kemarin itu, dugaannya ada yang menekan tombolnya,” tandasnya.
“Kemudian lingkungan tempat kerja harus aman. Kalau tidak aman, syarat k3 tidak terpenuhi,” pungkasnya. (Ronald/Red)

