Jumat, 16 Mei 2025

Hingga September, Temuan Uang Palsu di Banten Tembus 1.242 Lembar

SERANG, SSC – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mengatakan, selama triwulan III 2024 telah menemukan uang palsu sebanyak 1.242 lembar. Penemuan uang palsu yang beredar ini kembanyakan berasal dari klarifikasi pihak perbankan.

Plt Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Syahrun Romadhoni mengatakan, 1.242 lembar uang palsu ini terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, pecahan Rp 50 ribu, pecahan Rp 20.000 hingga pecahan Rp 10 ribu.

“Untuk pecahan Rp 100 ribu uang palsu yang ditemukan sebanyak 758 lembar. Pecahan Rp 50 ribu uang uang palsu yang ditemukan sebanyak 458 lembar. Pecahan Rp 20 ribu uang palsu yang ditemukan ada 21 lembar dan uanh pecahan Rp 10 ribu uang pecahan yang ditemukan sebanyak 5 lembar,” kata Syahrun, Kamis (7/11/2024)

Kata Syahrun,  dibandingkan tahun lalu, peredaraan uang palsu mengalami peningkatan yang luar biasa. Untuk mencegah peredaran uang palsu, BI Provinsi Banten menerapkan tiga pilar. Pertama pilar preventif yaitu uang rupiah yang berkualitas dan andal, melalui standarisasi dan peningkatan unsur pengaman uang Rupiah serta penguatan hasil analisis BICAC.

Baca juga  Sebanyak 69 Preman Diamankan Polisi di Cilegon Dalam Dua Pekan

Kedua pilar preemtif yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap literasi rupiah. Melalui strategi edukasi dan komunikasi mengenai uang rupiah serta pelaksanaan program edukasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah secara rutin kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Dan ketiga pilar represif yaitu penerapan sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana uang palsu, melalui kerja sama bersama seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

lalu menyebut, upaya yang dilakukan BI untuk mencegah risiko peredaran uang palsu adalah dengan melakukan sosialisasi dan edukasi cinta bangga rupiah kepada masyarakat.

“Maka dari itu dalam melakukan penukaran uang secara umum kami menyarankan untuk transaksi non tunai. Ini salah satu cara dalam mengurangi risiko adanya peredaran uang palsu,” kata dia. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!