CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Pendidikan (Dindik) tengah menyusun protokol kegiatan belajar mengajar di sekolah sehubungan dikeluarkannya kebijakan pemerintah pusat yang membolehka pembelajaran dengan tatap muka. Pembelajaran tatap muka ini rencananya akan mulai digelar pada awal Agustus 2020.
Walikota Cilegon Edi Ariadi dikonfirmasi mengatakan, kebijakan pembelajaran dengan tatap muka akan disosialisasikan segera.
“Suratnya udah di saya. Tinggal saya tanda tangani saja. Pada Senin (1/8/2020) mendatang, saya dan seluruh gugus tugas penanganan Covid-19 akan apel. Apel ini sekaligus kita sosialiasikan semua,” kata Walikota kepada Selatsunda.com, Belum lama ini.
Meski akan diperbolehkan, Edi pun meminta agat Dindik segera mengatur secara teknis keperluan apa saja yang dibutuhkan dalam pembelajaran tatap muka. Serta menyiapkan protokol kesehatan untuk seluruh siswa yang akan melakukan belajar tatap muka.
“Semua diatur oleh Dindik. Jika melanggar dan ditemukan kasus, saya akan cabut suratnya,” tegas Edi.
Sementata itu, Kepala Dindik Kota Cilegon Ismatullah mengaku, pelaksanaan tersebut tinggal menunggu dikeluarkannya SK (Surat Keputusan) Walikota Cilegon.
“Sekarang kita tinggal tunggu aja SK di tandatangani oleh Pak Wali (Edi Ariadi). Jika pada Senin (3/9/2020) SK sudah ditandatangan Pak Wali baru kita akan sosialisi kan kepada sekolah untuk bisa mulai belajar tatap muka. Tapi tetap, meski belajar tatap muka protokol kesehatan covid-19 tetap diberlakukan,” ujar Ismatullah.
Dipaparkan Ismatullah, teknis pembelajaran tatap muka yang diterapkan ini hanya 2 jam. Pembelajarannya dilakukan dua shift secara bergantian. Dimana pemlmbelajarannya sesuai dengan jumlah kelas di masing-masing sekolah.
“Belajarnya hanya dua jam. Masuk jam 07.00 WIB untuk persiapan sekolah dan siswa, belajar mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB untuk jumlah siswa 20 anak. Selanjutnya, untuk kloter kedua masuk pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” paparnya.
Pola pembelajaran tatap muka secara bergantian ini, kata dia, sebagai langkah awal Dindik memulai kegiatan di sekolah menyesuaikan transisi new normal. Sambil memperbaiki semua sistem yang ada di sekolah.
“Awal sekolah kita batasi dulu jadwal belajarnya. Sekolah tatap muka berjalan, tentu akan kita (Dindik Cilegon) evaluasi betul. Apakah sekolah tersebut menerapkan protokol kesehatan, apakah berjalan pembelajaran tatap muka ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Cilegon Erwin Harahap menyatakan, pembelajaran pola tatap muka di sekolah diharapkan dapat memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Fasilitas seperti tempat cuci tangan, hand snaitizer dan lainnya harus tersedia masing-masing sekolah untuk mencegah penularan Covid-19.
“Dindik harus menekankan kepada pihak sekolah untuk menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitizer dan pengecek suhu tubuh. Dan yang jelas, sistem pengawasannya pun harus benar-benar tegas dan terjaga oleh Dinas Pendidikan,” pungkas Erwin. (Ully/Red)

