Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI diselenggarakan di DPRD Kota Cilegon, Jumat (14/8/2020). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon saat ini mulai mengkaji penerapan saksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, pemkot dengan terbitnya Inpres nomor 6 tahun 2020 akan memberikan saksi (punishment) untuk masyarakat yang menyalahi aturan 3 M (tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan).

“Saya bersyukur dan senang dengan terbitnya Inpres nomor 6 ini. Karena dengan saksi ini, tentunya akan mampu meningkatkan rasa keperdulian masyarakat untuk bisa mematuhi protokol Covid-19,” kata Edi kepada Selatsunda.com usia usai Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI di DPRD Kota Cilegon, Jumat (14/8/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya terkait sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar Covid-19 masih menggodoknya. Kemungkinannya, penerapan sanksi akan dilandasi perwal. Sambil simultan, Pemkot tetap melakulan upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Baca juga  Perdana, 50 Orang Warga Cilegon Dapat Kuliah Gratis di Universitas Terbuka Serang

“Masih kita godok dulu aturannya. Kemungkinan peraturan walikota (Perwal). Apakah nanti sanksinya bayar denda atau bagaimana. Tapi, untuk sementara kita (Pemkot Cilegon) soft dulu lah sanksinya. Bisa sanksi bernyanyi, push up atau gimana. Yang terpenting dalam hal ini, bagaimana kasus penambahan kasus covid-19 tidak naik lagi,” jelas mantan Kepala Bappeda Cilegon.

Ia berharap, perwal tersebut dapat rampung pada September mendatang sehingga penerapan sanksi bisa benar-benar dipatuhi oleh masyarakat.

“Insalaah dengan terbitnya Inpres maupun Perwal kasus penyebaran covid-19 tidak terlalu tinggi. Begitu juga di kalangan industri bagaimana, industri tersebut juga mematuhi aturan covid-19 sehingga tidak ada cluster baru pada penyebaran covid-19,” harapnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Cilegon Nurrotul Uyun mengaku, pemerintah daerah dengan hadirnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat harus mampu mengimplementasikan aturan tersebut.

Baca juga  Soal Layanan Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Kisruh, Ketua Gapasdap Togar Buka Suara

“Semua itu demi menciptakan sebuah kehidupan yang lebih baik lagi di era new normal. Sehingga pademi covid-19 ini bisa segera berakhir dan tidak ada peningkatan penambahan pasien covid-19,” ujarnya.

Uyun juga politisi PKS ini mengungkapkan, penegakan inpres dalam penerapan sanksi jangan sampai merugikan masyarakat. Bagi pihaknya, yang terpenting inpres bisa dipatuhi demi kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai denda kepada warga ini dijadikan PAD Cilegon. Yang perlu diperhatikan, bagaimana Inpres maupun perwal ini, imbauan dari pemerintah bisa dijalankan dan dipatuhi oleh masyarakat. Kita (pemerintah) juga harus gencar melakukan sosialisasi, mengajak dan bergerak bersama-sama agar penyebaran Covid-19 ini bisa ditekan. Sekolah serta aktivitas lainya dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Ully/Red)