CILEGON, SSC – Pelaku usaha kepelabuhanan di Banten salah satunya agen pelayaran dibawah naungan organisasi Indonesian National Shipowners Association (INSA) Banten tidak mempersoalkan rencana Dinas Perhubungan Kota Cilegon memungut retribusi dari pengguna jasa sehubungan pemberian pelayanan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) berupa rambu navigasi. Asalkan penerapannya tidak tumpang tindih dengan yang sama diterapkan Direktorat Navigasi Kemenhub.
“Baik itu kita bayar ke pusat atau daerah, tidak jadi masalah. Asal dasar hukumnya kuat. Jangan sampai kita bermasalah lagi zaman dahulu kala, seperti soal labuh,” ujar Ketua DPC INSA Banten, Agus Sutanto dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Baca : Dishub Terapkan Retribusi Kepelabuhan, DPRD Cilegon: Jalankan Saja, Go Ahead!
Pihaknya cukup kaget dengan rencana yang akan dilakukan dishub memungut retribusi ke pengguna jasa. Karena selama ini tidak ada sosialisasi meski Perda Nomor 10 Tahun 2015 Kota Cilegon tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan sudah lama terbit.
“Saya baru dengar, (rencana dishub pungut retribusi) belum tahu banyak tentang itu. Selama ini belum ada bicara dengan kita. Nanti kita lihat saja lah,” bebernya.
Baca juga : Terapkan Rambu Navigasi, Kadishub Cilegon Nyatakan Tidak Mengganggu Bisnis PCM
Agus menerangkan, pihaknya masih belum yakin dengan rencana dishub tersebut. Karena selama ini, kata Agus, jasa pelayanan perambuan yang diterima pengguna jasa atas fasilitas yang disediakan pusat dan juga dibayarkan ke pusat. Jika pun rencana tersebut diterapkan maka pengguna jasa akan dikenakan dua kali retribusi baik dari pusat maupun daerah.
“Yang jelas kalau double tagihan (retribusi), nggak mungkin. Saya nggak yakin tuh arahan Direktorat Navigasi mengizinkan pemerintah daerah lewat dinas perhubungan, untuk mengelola itu. Aturannya kan jelas itu lewat pusat,” beber Agus.
“Karena selama ini uang rambu kita bayar ke navigasi pusat. Itu biasa kita bayarkan ke perpanjangan tangan direktorat disini. VTS yang ada di Merak,” tandasnya. (Ronald/Red)

