SERANG, SSC – Seorang ayah di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang tega mencabuli anak tirinya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan JL (40) terhadap anaknya sendiri bernama Mawar (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Veradinata mengatakan, pelaku JL diamankan pada Rabu, 16 Januari 2020 setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban. Kasus pencabulan yang dilaporkan terjadi pada bulan November 2019.
Saat kejadian sekitar pukul 14.30 WIB, korban sedang tidur di dalam kamar. Melihat korban tertidur lelap, pelaku langsung masuk kedalam kamar. Pelaku kemudian membuka celana korban dan langsung menyetubuhi korban.
“Atas kejadian ini, pelapor (ibu korban) melaporkan kejadian ke Polres Serang Kota,” ujarnya, Jumat (17/1/2020).
Saat ini, kata Kasat, kasus pencabulan tersebut masih diselidiki oleh penyidik. Pelaku masih dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI Nomot 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” papar Kasat. (Ronald/Red)

