CILEGON, SSC – Inspektorat Kota Cilegon mengungkapkan, salah satu alasan mengapa terjadi kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. Yakni ada konsultan pengawas proyek yang tidak menjalankan fungsinya mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada.
Hal ini diungkapkan Kapala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin merespon pertanyaan media terkait tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran atas temuan BPK (Badan Pengawas Keuangan) Banten di 2 OPD Dinas Perumahan dan Permukiman dan dan Dinas Pekerjaan Umum (PUPR).
“Ketika pekerjaan itu dilakukan pendampingan oleh konsultan proyek, semestinya tidak ada lagi kekurangan volume dan tidak ada lagi kelebihan pembayaran. Namun justru ada pengawas proyek pun malah ada temuan BPK,” kata Mahmudin kepada Selatsunda.com, Selasa (19/11/2024).
Ia menambahkan, hasil temuan BPK 2023 terdapat 4 OPD yang mendapat catatan dan harus mengembalikan kelebihan pembayaran. Yaitu, Dinas PUPR sebesar Rp 700 juta, Dinas Perkim Rp 146 juta, Setwan Rp 39 juta, BPKPAD Rp 54 juta dan DKPP Rp 7 juta.
“Jadi total temuan yang memang harus segera dibayar oleh OPD ini sebanyak Rp 1. 038.000.000,” tambah Mahmudin.
Menurut Mantan Kepala BKD Kota Cilegon, dengan adanya temuan lebih bayar ini, seharusnya tidak dibutuhkan lagi konsultan proyek.
“Saya juga sudah protes waktu di Rapat Pimpinan, kalau memang secara aturan dibolehkan tidak didampingi oleh konsultan pengawas, saya lebih tidak didampingi oleh konsultan pengawas daripada ada konsultan pengawas selalu jadi temuan. Terkait kelebihan bayar kekurangan volume, kenapa karena diawasi oleh konsultan pengawas,” jelasnya.
Mahmudin mengaku, jika batas pengembalian pembayaran selama 60 hari. Namun, hingga selesai batas waktu tersebut, kelebihan pembayaran belum dikembalikan sepenuhnya.
“Yah sekarang ranahnya APH aja. Karena BPK sudah memberikan batas waktu pengembalian selama 60 hari kerja,” pungkasnya. (Ully/Red)