20.1 C
New York
Selasa, Mei 12, 2026
BerandaPemerintahanInspektorat Gandeng Kejari Cilegon, Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di OPD

Inspektorat Gandeng Kejari Cilegon, Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di OPD

-

CILEGON, Selatsunda.com – Inspektorat Kota Cilegon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon terus berkolaborasi mencegah tindak pidana korupsi. Satu diantaranya terkait pencegahan korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan OPD.

Hari ini, Kamis (15/9/2022), Inspektorat Kota Cilegon menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan P3DN di Lingkungan Pemkot Cilegon Tahun 2022 di Aula Inspektorat  Cilegon kepada seluruh kepala OPD. Selain jajaran internal Inspektorat, kegiatan turut dihadiri Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati, Kasi Intel Kejari, Atik Ariyosa, Kasi Datun Kejari, Yan Aswari.

Kasi Datun Kejari Kota Cilegon, Yan Aswari mengatakan, 90 persen kegiatan pengadaan barang dan jasa di OPD berpotensi besar terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk mencegahnya, Kejari melakukan pendampingan hukum guna mendampingi proses pengadaan barang dan jasa di OPD.

“Setiap langkah bisnis pasti ada langkah hukumnya. Hukum jangan ditinggal. Kalau ditinggal akan sulit penyelesaiannya. Kalau sudah masuk hukum pasti repot ke depan,” kata Yan Aswari, Kamis (15/9/2022).

Yan Aswari menyatakan, tindakan korupsi rentan terjadi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa lantaran ada pejabat yang rangkap jabatan saat pelaksanaan kegiatan.  Di mana kepala OPD sebagai penggun anggaran biasa merangkap menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Hal itu sangat berpotensi terjadi korupsi apalagi pejabat saat menjalankan kegiatan tidak paham terhadap hukum.

“Maka itu, jika tidak mau mengalami kesalahan hukum jangan menyalahi hukum. Paling tidak OPD ini harus diberikan pendampingan hukum,” sambung Yan.

Senada dengan Kasi Intel Atik Ariyosa menjelaskan, salah satu fungsi Kejari Cilegon, melakukan pencegahan, mengedukasi kepada para pejabat di Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon atas bahaya korupsi.

“Apabila ada perbuatan hukum otomatis ada imbas yang mereka (pejabat) hukumnya,” ujar Atik.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Noviyogi Hermawan mengatakan, kegiatan sosialiasi diikuti pejabat eselon II Pemkot Cilegon. Dengan saat ini diberi pendampingan hukum Kejari, pihaknya ke depan bisa memperkuat pengawasan khususnya terkait pencegahan korupsi di OPD.

“Kedepan, dalam hal tindak korupsi ini, kami (Inspektorat Cilegon) terus melakukan pembinaan, pengawasan dan pencegahan kepada seluruh OPD agar terhindar dari korupsi,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2