CILEGON, SSC – Penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda tentang APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dan pengumuman masa reses DPRD Kota Cilegon yang dilaksanakan pada sidang paripurna dipotong dengan interupsi oleh anggota dewan, Selasa (27/11/2018).
Anggota dari Fraksi Kebangkitan Demokrasi, Rahmatulloh menyatakan keberatannya atas penetapan APBD 2019. Menurut Politisi Partai Demokrat ini, keberatan itu sehubungan dengan tidak dimasukan pembangunan SMPN 12 di Kecamatan Purwakarta dalam APBD 2019. Ia tidak mengerti mengapa Pemkot tidak menganggarkan rencana tersebut.
“Tidak memuat kepentingan masyarakat untuk kepentingan publik yang akan rencananya dibangunnya lembaga pendidikan SMPN 12 di Kecamatan Purwakarta. Keberadaan sekolah yang konon katanya, dengan berbagai macam, dan oleh pemkot cilegon ini tidak dapat dilakukan untuk warga kami di Purwakarta,” ujarnya.
Lebih jauh, Rahmatulloh menyatakan, tidak dimasukan sekolah itu dalam anggaran dinilai tidak sangat beralasan. Padahal, Permasalahan pembangunan SMPN 12 telah diaspirasikan maayarakat sejak 2014 lalu.
“Keberatan ini saya sampaikan karena jelas tidak ada upaya dan itikad baik dari pemerintah Kota Cilegon menyangkut tindak lanjut pemvangunan SMPN 12 di Kecamatan Purwakarta. Yang sudah kami perjuangkan atas kebutuhan warga melalui reses sejak tahun 2014 sampai tahun 2018, sampai detik ini belum terealisasi,” tandasnya.
Menurutnya, belum terealisasinya ini juga sangat bertolak belakang dengan visi dan misi Kepala Daerah yang dituangkan dalam RPJMD 2016-2018. Ia memohon agar interupsi yang disampaikan tidak dinilai secara berlebihan.
“Saya selaku anggota dari partai demokrat memohon dalam memperjuangkan aspirasi rakyat ini tidak dipandang berlebihan,” paparnya.
Ia berharap, pembangunan SMPN 12 dapat dilaksanakan sama halnya pembangunan mega proyek seperti JLU, JLS maupun pembangunan Pelabuhan Warnasari.
“Kami tidak perduli SMPN 12 itu di bangun di kelurahan manapun, yang penting sekolah ini bisa terealisasi dan terlaksana seperti JLU, JLS dan Warnasari,” terangnya.
Di akhir pernyataan interupsi, Rahmatulloh masih tetap bertanya apa yang menjadi alasan Pemkot Cilegon tidak memasukan pembangunan sekolah itu kedalam APBD 2019. Sementara disisi lain banyak program yang direncanakan malah berujung Silpa. Dihadapan pimpinan sidang dan anggota lainnya, Ia meminta agar Kepala Daerah dapat mengevaluasi kelalaian Dinas Pendidikan akan hal ini. Jangan sampai pembangunan hanya sekedar mimpi.
“Saya minta ketegasan pemkot cilegon untuk mengevaluasi kelalaian dinas pendidikan berikut unsur pejabat yang tidak kembali menganggarkan lahan SMPN 12 pada 2019 yang akan datang. Sehingga masyarakat kami sampai gari ini hanya bisa bermimpi dibangun SMPN 12,” tutupnya.
Pernyataan Interupsi itu langsung disambut positif Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman Umar. Ia meminta agar Sekretaris Daerah, Sari Suryati yang hadir mewakili kepala daerah untuk menjawab interupsi dalam sidang. (Ronald/Red)

