CILEGON, SSC – Dalam menyikapi peningkatan aktivitas kegiatan pertambangan di wilayah hukumnya, Polres Cilegon memanggil semua pengusaha tambang baik yang ada di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Tak hanya pihak pengusaha, Polres Cilegon juga mengundang Walikota Cilegon, Robinsar, Bupati Serang yang diwakili Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang serta para pejabat di Provinsi Banten maupun Kabupaten Serang ikut dalam rapat tersebut.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, mengatakan, pihaknya dalam mengantisipasi volume truk tambang melintas dari Bojonegara-Cilegon mengambil langkah dengan melakukan pembatasan jam operasional kendaraan melintas.
“Kita harus menata agar kepentingan masyarakat pengguna jalan dan kepentingan dunia usaha sama-sama diwadahi. Jangan sampai muncul korban akibat kecelakaan lalu lintas hanya karena tidak ada pengaturan,” kata Kapolres usai rapat, Kamis (9/10/2025).
Kata Kapolres, sejak pekan lalu, terjadi peningkatan volume kendaraan yang melintas di wilayah Bojonegara-Cilegon. Peningkatan arus kendaraan yang melintas mengalami peningkatan arus 20 persen dibanding bulan sebelumnya.
“Kalau September naik 10 persen, sekarang sudah 20 persen. Itu sekitar 50 sampai 100 truk tambahan setiap hari,” ungkapnya.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa aturan pembatasan jam operasional tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, penerapannya bersifat kesepakatan bersama antar instansi dan pelaku usaha.
“Kalau ada pelanggaran terhadap kesepakatan ini, kita akan tegur secara lisan dulu. Kalau masih diulangi, baru secara tertulis. Semua kita lakukan agar situasi tetap kondusif dan tidak muncul konflik horizontal di lapangan,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Bojonegara, Iptu M Lazim Satria Wibowo menyebut langkah dengan dilakukannya penyekatan kendaraan tersebut sebagai upaya pihak polisi agar truk tambang tidak melintas di luar jam yang ditentukan serta mencegah penumpukan kendaraan di kawasan Bojonegara.
Sementara itu, Walikota Cilegon, Robinsar, mengatakan, rapat ini digelar untuk mencari solusi atas lonjakan volume kendaraan tambang yang menimbulkan polemik di masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini kami bersama Kapolres dan stakeholder lain, termasuk Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Serang, dan pengusaha tambang, berdiskusi untuk mengambil keputusan bersama. Karena kemarin banyak keluhan masyarakat terkait kemacetan di jalur Cilegon Timur, Bojonegara, dan Pulo Ampel,” ujarnya.
Hasil rapat memutuskan adanya pembatasan jam operasional bagi kendaraan berat di jalur tambang.
“Kami sepakat untuk memberlakukan larangan kendaraan tambang melintas pada pagi pukul 06.00–09.00 dan sore pukul 16.00–19.00. Tujuannya agar aktivitas masyarakat tidak terganggu,” jelas Robinsar. (Ully/Red)

